
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai meme yang memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman merupakan bentuk kritik dan ekspresi satir terhadap fenomena “matahari kembar” dalam kepemimpinan nasional.
“Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu,” ujar Isnur kepada Tempo, Sabtu (10/5/2025).
Karena itu, ia menilai penangkapan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh polisi sebagai langkah yang menyalahi hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan di media sosial tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Penangkapan ini bagian dari tindakan yang berlebihan dan semena-mena. Ini berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan kritik,” kata Isnur.
Ia juga menyebutkan bahwa lembaga negara maupun pejabat publik bukanlah subjek yang dilindungi reputasinya oleh UU ITE. Di sisi lain, pasal mengenai penghinaan juga telah dihapus dari UU tersebut usai putusan MK.
Terkait tuduhan unsur asusila dalam meme yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) itu, Isnur menilai dasar hukumnya pun lemah. Pasal 27 Ayat 1 tentang kesusilaan dalam UU ITE, menurutnya, belum memiliki batasan dan definisi yang jelas tentang perbuatan asusila.
“Apakah itu tindakan asusila atau bentuk seni satir berbasis AI? Itu belum jelas, dan ini justru berbenturan dengan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.
Atas berbagai kejanggalan itu, Isnur meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan SSS dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa penahanan tersebut mencederai prinsip kebebasan berekspresi dan dapat menciptakan iklim ketakutan di ruang digital.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menahan SSS dengan sangkaan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Penanganan kasus ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, Jumat (9/5/2025).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.