
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ratusan ojek online yang tergabung dalam Garda (Gabungan Aksi Roda Dua) Surakarta mendatangi Balaikota Solo, Selasa, (20/05/2025) siang.
Kedatangan para ojek online tersebut dengan membawa beberapa spanduk tuntutan diantaranya. Turunkan potongan aplikasi 10%, wujudkan undang-undang transportasi online, hapus program hemat, hingga #stop mitra bukan budak.
Selain itu kedatangan mereka ke Balaikota Solo untuk menyampaikan surat tuntutannya kepada Walikota Solo. Setelah sebelumnya menyampaikan tuntutan di Kantor DPRD Solo.
“Kita ingin driver online di Indonesia ini terkhusus adanya aturan baku yang menjadi dasar hukum kami bekerja. Karena selama ini mulai 2010 sampai 2025 belum ada aturan baku dari driver online terkhusus roda 2,” ungkap Ketua Presidium Garda Surakarta, Josafat Satrija Wibawa
Josafat menilai pemerintah selama ini melakukan pembiaran. Karena di satu sisi aplikator sudah mempunyai aturan mempekerjakan. Namun yang dipekerjakan belum mempunyai aturan.
“Tuntutan kami banyak hal, salah satunya masalah pengangkutan penumpang dan barang. Tapi sekali lagi yang kami tekankan peraturan baku dari pemerintah untuk kami bekerja. Sebagai driver online roda dua khususnya,” terangnya.
Sementara itu, Mardiyono Joko, Sekretaris Dishub Kota Solo, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima secara langsung tuntutan dari para driver online di Solo. Namun kewenangan tetap di pusat.
“Kalau tuntutan sudah kita terima. Cuma ini kewenangan pusat kewenangan kementerian perhubungan. Memang kewenangan bupati maupun walikota dalam hal pengaturan ojek online khususnya di roda dua tidak ada di daerah. Aspirasi ini ditampung kemudian nanti kita lapor pak wali disposisi pak wali seperti apa kita tindak lanjuti,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.