Beranda Umum Nasional Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T, Mungkinkah...

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T, Mungkinkah Jadi Tersangka?

Mantan Mendikbudsaintek, Nadiem Makarim | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025).

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.10 WIB. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya dan enggan memberikan komentar saat dicegat awak media. Hanya anggukan singkat yang ia tunjukkan saat namanya dipanggil wartawan.

Pemeriksaan itu  merupakan bagian dari pengusutan kasus pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek tersebut menghabiskan anggaran hampir Rp 10 triliun, dengan rincian sekitar Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK dan Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap Nadiem difokuskan pada perannya dalam pengawasan proyek serta keterlibatannya dalam perubahan spesifikasi sistem operasi yang digunakan dalam laptop pengadaan.

“Sebagai pimpinan tertinggi kementerian, keterangannya sangat penting untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kebijakan beliau dalam proyek ini,” ujar Harli kepada wartawan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Larang Atribut Aneh di MPLS 2025, Sekolah Diminta Fokus Ciptakan Lingkungan Ramah

Kasus tersebut  naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 setelah Kejagung menemukan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan. Salah satu yang disorot ialah perubahan spesifikasi dari sistem operasi Windows ke Chromebook, yang dinilai tidak berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan, terutama mengingat keterbatasan akses internet di sejumlah daerah.

Padahal, uji coba penggunaan Chromebook pada 2018–2019 dinilai tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Meski begitu, tim teknis baru tetap diarahkan untuk menyusun kajian ulang yang mengunggulkan penggunaan Chromebook.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam pengadaan tersebut. Indikasinya ialah penggantian spesifikasi teknis tanpa mempertimbangkan hasil uji coba sebelumnya dan kebutuhan faktual di lapangan.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa beberapa saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Fiona sudah dua kali dipanggil, sedangkan Ibrahim diperiksa satu kali. Satu mantan stafsus lainnya, Jurist Tan, belum memenuhi dua kali panggilan penyidik.

Sementara itu, pengacara Nadiem, Ricky Saragih, mengungkapkan bahwa kliennya membawa dokumen dan keperluan pribadi selama pemeriksaan. Ia belum memberikan tanggapan substansial mengenai materi penyidikan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :  Pilu!Hidup Sendirian di Gubuk, Ibu Setia Kirim Makanan Tapi Ditemukan Jadi Mayat di Dasar Gua

Penyidik Kejagung berharap keterangan dari Nadiem Makarim dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak terkait dan memperjelas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Mungkinkah dalam pengusutan kasus tersebut, Nadiem bakal naik status menjadi tersangka? Kita tunggu saja. [*]

Berbagai sumber

 

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.