Beranda Daerah Sragen Terbongkar! Bisnis Esek-esek di Gunung Kemukus Sragen Hidup Lagi, Empat Perempuan Muda...

Terbongkar! Bisnis Esek-esek di Gunung Kemukus Sragen Hidup Lagi, Empat Perempuan Muda dan Seorang Kakek Diamankan

Lagi dan lagi bisnis prostitusi Gunung Kemukus di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali subur dan beroperasi kembali. Foto: Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lagi dan lagi bisnis prostitusi Gunung Kemukus di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali subur dan beroperasi kembali.

Mengetahui munculnya kembali bisnis esek-esek Gunung Kemukus terbongkar berkat jajaran Satreskrim Polres Sragen melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pqda Senin (9/6/2025) kemarin.

Pada JOGLOSOMARNEWS.COM kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok yang dikelola oleh Parno.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” kata AKBP Petrus Parningotan pada Selasa (10/6/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat perempuan dibawah umur yakni berinisial MRA (23), warga Semarang, RS (20) warga Grobogan, NCR (18), warga asal Grobogan dan korban anak BA (17) asal Sragen.

Baca Juga :  Mancing Berujung Maut, Remaja Pelajar SMK Asal Sragen Tewas Terseret Arus Kali Samin Tawangmangu

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, ditetapkan sebagai pelaku utama.

Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menegaskan, hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Plt Bupati Sragen Buka Perkemahan GW WIYASA 2025, Dorong Penegak Jadi Generasi "JUARA"

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” ujarnya. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.