Beranda Info Penting Cara Mengurus SKCK Syarat Lengkap plus Biaya Resmi, Jadi Senjata Wajib Lamar...

Cara Mengurus SKCK Syarat Lengkap plus Biaya Resmi, Jadi Senjata Wajib Lamar Kerja!

Ilustrasi mengurus SKCK / tempo.co

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi dokumen krusial yang wajib disiapkan para pencari kerja. Baik melamar ke perusahaan swasta, BUMN, hingga instansi pemerintah, SKCK hampir selalu masuk daftar persyaratan utama.

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga pelamar kerja perlu memastikan masa berlakunya masih aktif saat digunakan.

Proses pembuatan SKCK kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi maupun lewat aplikasi online. Namun, banyak pelamar kerja yang masih bingung soal syarat, alur pengurusan, hingga biaya resminya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), syarat membuat SKCK baru meliputi:
✓ Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
✓ Fotokopi paspor (khusus pengajuan di Mabes Polri atau Polda)
✓ Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah
✓ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
✓ Dokumen sidik jari
✓ Identitas pendukung bagi pemohon yang belum memiliki KTP
✓ Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar merah, berpakaian rapi dan berkerah, tanpa aksesori wajah. Khusus wanita berjilbab, wajah harus terlihat jelas

Baca Juga :  Ratusan Guru SD Tumpah Ruah di Kolam Ketjeh Wonogiri, Refleksi Akhir Tahun Gugus Nakula Meriah dan Berkesan

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
✓ Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga terkait
✓ Fotokopi KTP dan surat nikah (jika sponsor adalah WNI)
✓ Fotokopi paspor
✓ Fotokopi KITAS atau KITAP
✓ Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
✓ Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
✓ Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar kuning, berpakaian sopan dan berkerah

Bagi pemohon yang memilih jalur langsung atau offline, langkahnya cukup sederhana. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili dan kebutuhan. Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, melakukan pembayaran, lalu menunggu SKCK diterbitkan.

Sementara itu, cara online dinilai lebih praktis bagi pelamar kerja yang ingin menghemat waktu. Pemohon cukup mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, melakukan pendaftaran akun, memilih menu SKCK, lalu mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah mengisi formulir dan membayar biaya, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran berupa barcode. Barcode tersebut dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK fisik dengan menunjukkan dokumen asli.

Baca Juga :  Dari Pusat Hingga Daerah, Semua ASN Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatra, ini Instruksi MenPANRB

Soal biaya, masyarakat tidak perlu khawatir. Tarif resmi pembuatan SKCK telah ditetapkan sebesar Rp 30.000. Biaya ini berlaku untuk pembuatan SKCK baru dan dapat dibayarkan secara langsung di kantor polisi atau melalui sistem pembayaran online di aplikasi.

Dengan memahami syarat, alur pengurusan, serta biaya resmi pembuatan SKCK, pelamar kerja bisa menghindari kebingungan dan risiko penundaan saat melamar pekerjaan. Persiapan matang sejak awal akan membuat proses administrasi berjalan lebih cepat dan lancar. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.