WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian malam hari di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial MIW (28) atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Yadi, warga Bakalan RT 02/03. Saat kejadian, korban tengah menghadiri pengajian yasinan di rumah tetangga, sehingga rumah dalam kondisi kosong.
Setibanya di rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, antara lain satu cincin emas dan uang tunai Rp100 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Purwantoro.
Terendus dari Kasus Lain, Pelaku Dibekuk Dini Hari
Kapolsek Purwantoro Iptu Nugroho Setyo Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap percobaan pencurian di lokasi lain pada hari yang sama.
Dari hasil pengembangan dan penelusuran jejak pelaku, polisi akhirnya mengarah pada MIW. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, masih di wilayah Desa Bakalan.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui tidak hanya melakukan percobaan pencurian, tetapi juga pencurian dengan pemberatan di rumah korban lainnya,” terang Iptu Nugroho.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut, di antaranya:
✓ Satu cincin emas berikut surat pembelian
✓ Uang tunai Rp100 ribu
✓ Satu dompet warna krem
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari, lalu mengambil barang berharga tanpa seizin pemilik.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Penindakan Tanpa Toleransi
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Purwantoro dan Tim Resmob.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Peran aktif warga dalam melaporkan kejadian juga sangat membantu pengungkapan kasus,” ujarnya.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, MIW telah diamankan di Polsek Purwantoro dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















