Beranda Daerah Wonogiri BOTOL YAKULT Jadi Tempat Sembunyi Sabu! Pria 48 Tahun di Jatipurno Wonogiri...

BOTOL YAKULT Jadi Tempat Sembunyi Sabu! Pria 48 Tahun di Jatipurno Wonogiri Digerebek Polisi, Motor dan HP Ikut Disita

Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan petugas. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika dengan cara tak biasa terbongkar di wilayah Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial SK (48), warga Kecamatan Jatisrono, harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam botol minuman probiotik.

Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri pada Senin (16/2/2026) di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno. Aksi itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa tim opsnal langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan dengan modus tak terduga.

Sabu tersebut ternyata disimpan di dalam botol Yakult. Barang haram itu dibungkus kapas, kemudian dililit plester warna hitam sebelum dimasukkan ke dalam botol minuman probiotik tersebut untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Giritontro Menyala! Turnamen Tenis Meja Pecah, Duel Sengit 7 Kecamatan Tersaji, ini Hasilnya

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:

✓ Dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram
✓ Satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3944 YB
✓ Satu unit telepon genggam milik tersangka

“Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Anom Prabowo, Rabu (18/2/2026).

Dalam kasus ini, SK dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Anom Prabowo menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonogiri. Ia juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :  SUBHANALLAH! Bocah Tuna Netra Asal Wonogiri Bikin Studio MTA TV Hening, Hafalan Al-Qur’annya Bikin Merinding

Kasus ini kembali menjadi warning bahwa peredaran sabu masih menyasar berbagai wilayah, termasuk daerah pedesaan. Modus penyimpanan pun semakin beragam untuk menghindari deteksi aparat. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.