JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi jalur incaran jaringan narkoba internasional. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat kepolisian berhasil membongkar empat kasus penyelundupan narkotika dengan berbagai modus penyamaran yang terbilang rapi.
Total enam orang kurir dari beberapa negara berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Para pelaku diketahui berasal dari Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku mencoba menyembunyikan narkoba di dalam koper bagasi dengan teknik penyamaran atau false concealment.
Jenis narkotika yang diamankan juga cukup beragam, mulai dari sabu atau methamphetamine, MDMA, ketamin hingga etomidate.
Menurut Hengky, metode penyelundupan yang digunakan para kurir sebenarnya bukan hal baru. Namun para pelaku terus mengulang pola yang sama dengan memanfaatkan berbagai kemasan sehari-hari agar tidak mencurigakan.
“Modus memasukan narkoba dalam kemasan kopi, ada juga cairan dimasukan dalam botol sampo, dan diselipkan ke dalam lipatan pakaian. Modus ini terus berulang,” kata Hengky pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kasus pertama terungkap pada 12 Januari 2026 ketika petugas menangkap seorang pria warga negara Singapura berinisial KH (33). Ia baru saja tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Amsterdam melalui Dubai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketamin seberat 5.061 gram yang disamarkan dalam kemasan minuman instan.
Selang sekitar sepuluh hari kemudian, pada 22 Januari 2026, tiga penumpang lain kembali ditangkap. Ketiganya berinisial ES (40), M (46), dan AP (19), yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.
Mereka tiba dari penerbangan Batam menuju Jakarta. Dalam koper milik para tersangka, petugas menemukan sabu seberat 3.094 gram yang diselipkan di antara lipatan pakaian.
Hengky menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat, termasuk pada penerbangan domestik.
“Meski bukan dari luar negeri, petugas kami mengawasi penuh apalagi menjelang lebaran yang mungkin mereka anggap kami akan lengah. Tapi justru sebaliknya pengawasan kami tingkatkan,” kata Hengky.
Kasus berikutnya terjadi pada 30 Januari 2026. Seorang pria warga Malaysia berinisial LKY (25) diamankan setelah tiba dari Kuala Lumpur.
Ia diduga berperan sebagai kurir narkoba dengan modus menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan kopi instan. Dari koper miliknya, petugas menemukan MDMA seberat 1.066 gram dan ketamin seberat 433 gram.
Penangkapan keempat terjadi pada 26 Februari 2026. Seorang wanita asal Thailand berinisial SP (31) ditangkap setelah tiba dari Don Mueang, Thailand.
Narkotika yang dibawanya berupa etomidate seberat 3.600 gram yang disembunyikan dalam kemasan sabun serta botol minyak kelapa.
Hengky menjelaskan bahwa pengungkapan seluruh kasus tersebut bermula dari analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai terhadap data penumpang selama Januari hingga Februari 2026.
Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan sejumlah individu yang diduga terkait jaringan kurir narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan mereka sebagai target operasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disamarkan dalam kemasan berbeda.
Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melanjutkan proses penyelidikan sekaligus membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55.774 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga disebut dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp89,17 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya dapat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hengky menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari pemanfaatan analisis data serta kerja sama antarinstansi.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” katanya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













