KOTA MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Asmara yang tak terkendali bisa membuat siapa pun gelap mata. Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, konflik cinta di kalangan remaja di Kota Magelang justru berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap seorang siswi berusia 15 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kota Magelang, pada awal Januari 2026. Korban berinisial BKM (15) diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga perempuan yang telah diamankan aparat kepolisian.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EAP (18) dan AHZ (18), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, serta R (17), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Dua di antaranya telah berusia dewasa, sementara satu lainnya masih tergolong anak di bawah umur.
Kasat Res Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Magelang Kota, Riana Adhyaksari, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara di kalangan remaja,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.
Dari hasil penyelidikan, insiden bermula dari ajakan pertemuan yang ditujukan kepada korban. Namun sesampainya di lokasi, korban justru diduga langsung menjadi sasaran tindakan kasar secara bersama-sama.
Aksi kekerasan dilakukan bergantian. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang di beberapa bagian tubuh. Salah seorang pelaku bahkan diduga menghantam kepala korban menggunakan helm.
“Selain itu, terdapat tindakan menyulutkan rokok ke bagian tubuh korban,” kata Riana.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami memar di wajah dan kepala serta pembengkakan di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Meski tidak sampai dirawat inap, ia mengalami pusing dan trauma sehingga memerlukan waktu untuk pemulihan.
Polisi memastikan bahwa penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
“Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya pulih,” jelasnya.
Dua tersangka yang telah berusia dewasa kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor, dengan penanganan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak,” lontarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal alternatif dalam KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat, mengingat korban masih berstatus anak dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan asmara di usia remaja yang tidak dikelola dengan bijak bisa berujung pada tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum panjang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















