Beranda Daerah Solo Asosiasi Pengembang Solo Raya Desak Sinkronisasi LSD dan Tata Ruang

Asosiasi Pengembang Solo Raya Desak Sinkronisasi LSD dan Tata Ruang

Asosiasi pengembang wilayah Soloraya mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Asosiasi pengembang wilayah Soloraya mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Langkah tersebut direalisasikan dengan penyusunan rekomendasi bersama yang dilakukan empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang di wilayah Soloraya.

Ditegaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menjadi penghambat serius bagi iklim investasi dan penyediaan hunian rakyat.

Pernyataan sikap ini disusun bersama oleh Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua HIMPERRA Solo Raya), Samari (Ketua APERSI Solo Raya), serta Budiyono (Ketua APERNAS Solo Raya). Rekomendasi disusun berdasarkan konsolidasi dan kajian akademis dari pakar perencanaan wilayah dan kota, Prof Winny Astuti, di Kampus UNS, Senin, 13 April 2026.

Para pengembang menyoroti kebijakan LSD yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menggagalkan program strategis Presiden Prabowo dalam menyediakan 3 juta rumah per tahun. Ketidaksinkronan ini memicu tumpang tindih kebijakan, di mana peta LSD pusat berbenturan dengan Perda RTRW atau RDTR daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pasbata Sebut Saiful Mujani Offside, Nilai Berbahaya Seperti ideologi PKI

“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal, banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD sehingga pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya menjadi terhenti,” ujar Ketua APERNAS Budiyono, Senin (13/4/2026).

Sementara itu, Guru besar bidang perencanaan wilayah dan kota (perumahan dan permukiman) UNS Prof Winny membenarkan kebijakan LSD yang tidak sinkron menjadi hambatan nyata dalam pencapaian Program 3 Juta Rumah per Tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Ada tumpang tindih regulasi benturan peta LSD Pusat dengan Perda RTRW/RDTR Daerah merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah dan lunas pajak (BPHTB). Pemerintah harus memberikan solusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Waduh! Persis Solo Dikabarkan Nunggak Sewa Stadion Manahan Hingga Rp 2 Miliar, Baru Dicicil Rp 40 Juta

Ada sejumlah rekomendasi dalam pertemuan kajian akademisi dengan Prof Winny. Mereka mendesak Bupati dan Walikota di wilayah Soloraya untuk mengoptimalkan kewenangan FPR sebagai solusi mediasi atau win-win solution.

“Kepala daerah diharapkan dapat menggunakan otoritasnya untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan.” Imbuh Budiyono.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.