JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan kritis di ruang publik kembali berujung persoalan hukum. Kali ini, seorang akademisi harus berhadapan dengan laporan polisi setelah melontarkan kritik terhadap pimpinan negara dalam sebuah tayangan siniar.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa” dalam sebuah podcast.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan itu diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” ujarnya kepada wartawan.
“Pelapornya RKS warga negara Indonesia,” sambungnya.
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Ubedillah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul “Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa”. Dalam tayangan tersebut, ia mengemukakan pandangannya mengenai kondisi pemerintahan saat ini.
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedillah dalam podcast tersebut.
Menanggapi laporan itu, Ubedillah menilai tuduhan ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya tidak tepat. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik yang didasarkan pada analisis akademik, bukan serangan personal.
“Itu laporan saya cermati aneh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
“Berbasis data dan keilmuan,” imbuhnya.
Ia juga menduga laporan tersebut memiliki motif tertentu, yakni untuk meredam kritik terhadap pemerintah. Hingga kini, Ubedillah mengaku belum menerima panggilan resmi dari kepolisian dan tidak mengetahui identitas pelapor secara langsung.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terbatas. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lanjutan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik dan ujaran kebencian, sekaligus menyoroti ruang kebebasan berpendapat di tengah dinamika politik nasional. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















