Beranda Nasional Jogja Terjerat Utang, Dua Remaja di Gunungkidul Nekat Gasak 5 Toko kelontong

Terjerat Utang, Dua Remaja di Gunungkidul Nekat Gasak 5 Toko kelontong

ilustrasi pencurian pakaian | kosong
Ilustrasi pencurian pakaian | joglosemarnews.com

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tekanan utang di usia muda berujung pada pilihan jalan pintas yang berakhir di balik jeruji besi. Dua remaja di Gunungkidul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat melakukan serangkaian pencurian di toko kelontong.

Keduanya, RNA (19) warga Krambilsawit, Saptosari, dan NP (20) warga Girikarto, Panggang, diketahui telah berulang kali beraksi menyasar toko-toko kecil di wilayah Saptosari dan Panggang.

Setidaknya lima toko kelontong menjadi sasaran mereka sebelum akhirnya aksinya terhenti. Kasus terakhir terjadi di wilayah Krambilsawit pada Kamis (5/3/2026), saat keduanya menggasak uang tunai serta berbagai barang dagangan milik warga.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” kata Kapolsek Saptosari AKP Sigit Teja Sukmana di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati kondisi tokonya dalam keadaan berantakan saat dibuka pada pagi hari. Sejumlah uang dan barang dagangan dilaporkan hilang, sehingga korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Niat Temani Kakek, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi bergerak cepat mendatangi rumah salah satu pelaku di Krambilsawit. Di lokasi itu, petugas mendapati kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Dari pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang dipergunakan melunasi utang, membeli minuman keras, dan makan sehari-hari. Jedanya dari aksi pencurian dan ditangkap hanya sebentar kurang dari 12 jam,” ucap Sigit.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lainnya sebelum kejadian terakhir. Barang yang mereka incar bervariasi, mulai dari uang tunai, rokok, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.

Baca Juga :  Nasrul Wahid Terpilih sebagai Ketua IPI DIY Periode 2026–2029

Kini keduanya harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.