Beranda Daerah Wonogiri Warga Jateng Iri dengan Jabar! Bayar Pajak Kendaraan Masih Harus Pakai KTP...

Warga Jateng Iri dengan Jabar! Bayar Pajak Kendaraan Masih Harus Pakai KTP Pemilik Lama, Beda Nasib dengan Jabar yang Sudah Bebas!

Pajak
STNK. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keluhan warga Jawa Tengah makin keras terdengar. Di saat provinsi lain sudah memberi kemudahan, masyarakat Jateng justru masih dipaksa mengikuti aturan lama: bayar pajak kendaraan dan perpanjangan STNK tetap harus membawa KTP pemilik pertama. Kondisi ini memicu kekecewaan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap kesulitan menghubungi pemilik lama.

Fakta di lapangan jelas bikin ribet. Banyak warga harus bolak-balik, bahkan gagal bayar pajak hanya karena tidak memegang KTP pemilik awal. Situasi ini kontras dengan kebijakan di Jawa Barat yang sudah lebih dulu melonggarkan aturan. Di sana, cukup bawa STNK, tanpa perlu KTP pemilik lama—praktis dan langsung jalan.

👉 Di lapangan, suara warga mulai berubah jadi keluhan keras. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku awalnya ingin tertib bayar pajak setiap tahun, namun akhirnya memilih menunda bahkan malas membayar karena dipersulit aturan KTP pemilik lama. Mereka menilai niat baik untuk patuh justru dipatahkan oleh birokrasi yang tidak fleksibel.

“Mau bayar pajak malah dipersulit, ya lama-lama orang jadi ogah,” keluh salah satu warga.

Baca Juga :  Harga Minyak Tembus 110 Dolar, Indonesia Balas dengan Proyek Raksasa Blok Masela, Siap Lepas dari Ketergantungan Impor

Di Jawa Tengah, aturan tersebut belum bisa diterapkan. Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama masih dalam tahap pembahasan dengan Korlantas Polri. Artinya, untuk saat ini masyarakat tetap harus mengikuti aturan lama.

“Belum berlaku, masih proses komunikasi dengan Polri,” tegasnya baru baru ini.

Padahal, pemerintah sendiri mengakui aturan lama ini jadi penghambat. Banyak warga akhirnya menunda bayar pajak karena terkendala administrasi. Jika aturan dipermudah, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa melonjak signifikan.

Di sisi lain, Korlantas Polri sebenarnya sudah memberi sinyal perubahan. Tahun ini, ada rencana pelonggaran syarat pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama, dengan catatan wajib balik nama maksimal tahun 2027. Kebijakan ini muncul setelah dorongan dari Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan sistem praktis lewat kebijakan yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi.

Realitanya, warga Jateng masih harus bersabar. Selama aturan belum berubah, mereka tetap terjebak dalam prosedur lama yang dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini. Perbandingan dengan Jabar makin memperjelas kesenjangan layanan publik antar daerah.

Baca Juga :  Land of Dawn!Turnamen ML Wonogiri 2026, 32 Tim Bertarung, Ini Daftar Juaranya

Situasi ini jadi tekanan tersendiri bagi pemerintah daerah. Jika tak segera ada keputusan, bukan cuma keluhan warga yang meningkat, tapi juga potensi pendapatan daerah yang ikut terhambat.

✓ Fakta yang bikin warga Jateng makin kecewa:
• Harus bawa KTP pemilik lama untuk bayar pajak
• Kendaraan bekas jadi sulit diurus pajaknya
• Banyak warga menunda bayar karena terkendala administrasi
• Niat warga untuk tertib pajak justru berubah jadi malas bayar
• Sistem dinilai ketinggalan dibanding daerah lain
• Potensi PAD terhambat akibat aturan yang belum fleksibel

Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.