Beranda Daerah Wonogiri Ahli Waris Korban KA Asal Baturetno Wonogiri Terima Santunan Rp435 Juta, Menaker...

Ahli Waris Korban KA Asal Baturetno Wonogiri Terima Santunan Rp435 Juta, Menaker Sebut Bukti Negara Hadir

Tenaga kerja
Menaker Yassierli. Dok. Instagram

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tragedi tabrakan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April lalu bukan cuma menyisakan duka mendalam, tapi juga membuka mata soal pentingnya perlindungan pekerja. Di tengah situasi yang masih penuh luka, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan langsung tancap gas menyalurkan hak para korban.

Hingga Senin, 4 Mei 2026, sebanyak 9 dari total 16 korban meninggal dunia sudah menerima manfaat jaminan sosial. Nilainya tidak main-main—mulai dari santunan kematian, jaminan hari tua, sampai beasiswa pendidikan anak yang ditinggalkan. Angka totalnya tembus miliaran rupiah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa ini bukan sekadar formalitas.

“Kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” katanya.

Dari data yang dirilis, total manfaat yang sudah disalurkan mencakup:
✓ Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp2,02 miliar
✓ Jaminan Hari Tua (JHT): Rp197,28 juta
✓ Jaminan Kematian (JKM): Rp42 juta
✓ Beasiswa pendidikan sejumlah anak: hingga Rp458,5 juta

Baca Juga :  Kecelakaan Depan BRI Pracimantoro, Avanza Vs Honda CRF, Korban Dilarikan ke RS

Proses pencairan dimulai sejak 29 April 2026 dan dilakukan bertahap. Nama-nama korban seperti Nuryati hingga Nur Ainia Rahmadhynna menjadi yang pertama menerima haknya. Lalu berlanjut pada 4 Mei kepada ahli waris lainnya, termasuk Tutik Anitasari kelahiran Dusun Dawe Desa Watuagung Kecamatan Baturetno Wonogiri.

Khusus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari menerima santunan dengan total: Rp435.624.820. Penyerahan dilakukan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan di Cikarang, Bekasi, disaksikan langsung oleh Menaker.

Rinciannya adalah:
• JKK: Rp235.238.400
• Santunan pemakaman: Rp10.000.000
• JHT: Rp11.886.420
• Beasiswa anak: Rp166.500.000

Tutik diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Ia meninggalkan seorang suami, Baskoro Aji, dan seorang anak balita yang kini mendapatkan jaminan pendidikan hingga jenjang tinggi.

Langkah cepat pemerintah ini juga memperlihatkan perubahan signifikan dalam birokrasi. Proses verifikasi dan administrasi dilakukan lebih transparan dan tanpa hambatan berbelit. Tujuannya jelas: hak korban harus sampai tanpa drama.

Baca Juga :  13 Pesantren Tertipu Program MBG! Mobil Dijual Uang Ratusan Juta Raib Nama Tercemar

Menaker kembali menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial tidak berhenti di santunan tunai. Ada perlindungan jangka panjang yang jadi penopang masa depan keluarga korban, terutama pendidikan anak.

Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Tragedi ini jadi alarm keras. Banyak pekerja masih mengabaikan perlindungan dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko bisa datang tanpa aba-aba.
Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.