JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih menjaga jarak dari kasus hukum yang menjerat Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Saat Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), partai justru menegaskan tidak akan turun tangan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan.
Grace dilaporkan bersama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda oleh gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka dituding menyebarkan potongan video ceramah JK yang dinilai membangun narasi tidak utuh dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali menegaskan apa yang disampaikan Grace di media sosial bukan sikap resmi partai. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi yang harus dihadapi sendiri oleh Grace Natalie.
“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujar Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan PSI tidak akan menyediakan pendampingan hukum secara institusional.
“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya.
Meski demikian, PSI tetap mengaku akan memberi dukungan secara personal kepada Grace Natalie.
“Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” lanjutnya.
Laporan terhadap Grace Natalie dan dua terlapor lainnya sebelumnya dilayangkan aliansi sejumlah ormas Islam ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan langkah hukum ditempuh agar polemik di masyarakat tidak berkembang liar dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menyebut video yang diunggah para terlapor dinilai telah dipotong sehingga menimbulkan kesimpulan berbeda di tengah masyarakat.
Menurutnya, Ade Armando mengunggah video tersebut di kanal Cokro TV pada 9 April 2026, disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie sehari setelahnya melalui media sosial masing-masing.
“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” tutur Gurun.
Ia menjelaskan, dalam video lengkap berdurasi sekitar 40 menit, Jusuf Kalla justru sedang meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid, bukan membahas ajaran agama tertentu sebagaimana dipersepsikan sebagian publik akibat potongan video tersebut.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” katanya.
Di sisi lain, LBH PP Muhammadiyah menilai unggahan tersebut telah memicu kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di tengah situasi keberagaman Indonesia yang selama ini relatif kondusif.
“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” ujar perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” sambungnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi dokumen digital dan menyiapkan saksi maupun ahli untuk memperkuat proses hukum.
Ketiga terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP baru terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media elektronik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















