Beranda Edukasi Pendidikan Kemenag Tak Mau Akui Pelaku Cabul Disebut Pimpinan Pesantren

Kemenag Tak Mau Akui Pelaku Cabul Disebut Pimpinan Pesantren

Pesantren
Ilustrasi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan tindak cabul terhadap perempuan di Pekalongan makin menyita perhatian publik. Di tengah ramainya pemberitaan yang menyebut pelaku sebagai pimpinan pesantren, Kementerian Agama akhirnya buka suara dan membantah keras anggapan tersebut.

Kemenag menegaskan bahwa lembaga yang dipimpin terduga pelaku bukan pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati yang berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, di Jakarta, Rabu 27 Mei 2026 dilansir dari laman resmi kemenag. Ia menegaskan penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena hasil verifikasi resmi dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan memastikan lembaga itu tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” tegas Basnang.

Baca Juga :  Kenalkan Industri Kreatif, Prodi DKV ISI Surakarta Gelar Workshop Desain Grafis untuk Siswa SMA N 1 Slogohimo

Kemenag tampak tidak ingin publik salah mengartikan status lembaga tersebut. Bahkan mereka menegaskan bahwa nama resmi tempat itu adalah Padepokan Padhang Ati, bukan pondok pesantren seperti yang ramai disebut di media sosial maupun berbagai perbincangan warga.

Kasus dugaan pencabulan ini sendiri sudah masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Terduga pelaku yang merupakan pengasuh padepokan telah diamankan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026 setelah laporan korban diproses polisi.

Sebelum penangkapan dilakukan, kasus tersebut ternyata sudah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 11 Mei 2026. Rapat itu melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, unsur Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, camat, kepala desa hingga aparat kepolisian.

Kemenag juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, siapa pun pelakunya dan di mana pun tempat kejadiannya.

Baca Juga :  Pimpin KAFT UNS, Dr Lasarus Ingin Perkuat Sinergi Alumni dan Industri

Pernyataan ini langsung memicu perbincangan luas di masyarakat. Banyak pihak menyoroti sangat mungkin ada pesantren baru belum memiliki persyaratan administratif lengkap sehingga belum masuk daftar pesantren yang diakui. Namun secara kultural oleh masyarakat tetap dianggap sebagai pesantren. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.