Beranda Umum Nasional Lepas dari Tangan Luhut, Kendali Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jatuh ke Tangan...

Lepas dari Tangan Luhut, Kendali Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jatuh ke Tangan AHY

Agus Harimurti Yudhoyono | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah masih mengemukanya berbagai catatan terkait pembiayaan dan lonjakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Presiden Prabowo Subianto melakukan penyegaran pada struktur pengendali proyek strategis tersebut. Salah satu perubahan penting adalah penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam regulasi terbaru tersebut, AHY yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipercaya memimpin komite yang selama ini memiliki peran strategis dalam mengawal keberlangsungan proyek kereta cepat.

Perpres itu juga menjelaskan alasan penyesuaian struktur organisasi komite. “Bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan,” dikutip dari poin huruf a dalam Peraturan Presiden tersebut yang ditetapkan pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  UPN Veteran Yogya Jatuhkan Sanksi 7 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual, Satu Dipecat

Penunjukan AHY sekaligus mengakhiri peran yang sebelumnya diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, Luhut menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan menjadi figur sentral dalam berbagai proyek strategis nasional, termasuk kereta cepat.

Selain pergantian ketua, pemerintah juga memperbarui susunan anggota komite dengan menyesuaikan komposisi Kabinet Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komite.

Sementara itu, jajaran anggota terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.

Komite tersebut memiliki kewenangan penting, terutama dalam mengambil keputusan ketika terjadi persoalan pembiayaan proyek, termasuk lonjakan biaya atau cost overrun yang selama ini menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan kereta cepat.

Tak hanya itu, komite juga berwenang menentukan berbagai langkah penyelamatan apabila muncul persoalan terkait kewajiban perusahaan patungan yang mengelola proyek tersebut. Keputusan yang dapat diambil mencakup perubahan komposisi kepemilikan, penyesuaian pinjaman, hingga skema dukungan pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Pensiun Polisi Sampai 60 Tahun, Pegiat Hukum Khawatir Regenerasi Mandek

Dukungan tersebut dapat berupa penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN yang terlibat maupun pemberian jaminan pemerintah apabila diperlukan guna menjaga keberlanjutan proyek.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi terbaru tersebut. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.