Beranda Umum Nasional UPN Veteran Yogya Jatuhkan Sanksi 7 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual, Satu Dipecat

UPN Veteran Yogya Jatuhkan Sanksi 7 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual, Satu Dipecat

ilustrasi kekerasan seksual / pixabay

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kekerasan seksual yang menyeret sejumlah dosen di lingkungan kampus kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Kali ini, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi terhadap tujuh dosen yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap korban di lingkungan akademik.

Tujuh dosen tersebut terdiri atas enam dosen internal UPN “Veteran” Yogyakarta dan satu dosen tamu. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penonaktifan dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi hingga pemberhentian sebagai dosen.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengungkapkan empat dosen dijatuhi sanksi sedang berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan diberlakukan.

Selain dinonaktifkan, keempat dosen tersebut juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dengan psikolog yang ditunjuk pihak universitas. Seluruh biaya konseling dibebankan kepada masing-masing pelaku.

Sementara itu, satu dosen lain mendapat sanksi penonaktifan dari aktivitas Tridharma selama satu tahun.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Klaim Banyak Capaian dalam 19 Bulan, Akui Swasembada Protein Hewani Masih Jauh

Tak hanya itu, universitas juga menjatuhkan sanksi administrasi berat kepada seorang dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi yang sebelumnya telah dinonaktifkan sejak 2023 karena kasus kekerasan seksual secara fisik terhadap korban.

Kasus tersebut disebut melibatkan tindakan menyentuh korban secara fisik. Setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan, dosen bersangkutan akhirnya diberhentikan.

Adapun satu dosen tamu yang juga terbukti melakukan kekerasan seksual dipastikan tidak lagi diperbolehkan mengajar di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.

“Aturan penanganan kasus kekerasan seksual yg melibatkan mitra institusi harus diselesaikan bersama. Untuk sanksi dari UPN, yang bersangkutan tidak bisa mengajar lagi di UPN,” terangnya.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satgas PPKPT.

Baca Juga :  Purbaya Pasang Badan soal Pernyataan Prabowo Tentang Dolar yang Jadi Polemik

Ia menegaskan kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual maupun pelecehan.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” imbuhnya.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai dasar kampus sebagai ruang pendidikan yang aman dan bermartabat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.