WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu panas soal biaya pencatatan nikah kembali meledak di media sosial. Kali ini, publik dibuat geram dengan dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara. Banyak yang mulai mempertanyakan: sebenarnya berapa sih biaya resmi menikah di KUA? Gratis atau harus bayar mahal?
Pernyataan tegas langsung disampaikan oleh Thobib Al Asyhar selaku Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik. Ia memastikan laporan warga bukan sekadar isu, melainkan sudah ditindaklanjuti sejak awal.
“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini sudah tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” tegas Thobib Al Asyhar.
Fokus utama yang perlu dipahami publik: biaya pencatatan nikah itu sudah diatur jelas oleh regulasi, bukan berdasarkan kebiasaan atau permintaan oknum. Dalam aturan resmi, tidak ada ruang untuk pungutan tambahan di luar ketentuan.
Thobib menegaskan, untuk pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya nol rupiah alias gratis. Ini bukan promo atau kebijakan sementara, melainkan aturan resmi yang berlaku nasional.
Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, misalnya di rumah atau gedung, maka dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Itu pun bukan dibayar ke petugas, melainkan langsung disetorkan ke bank oleh calon pengantin.
“Biaya enam ratus ribu itu juga disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan,” tegas Thobib.
Ia kembali memperjelas agar tidak ada multitafsir di masyarakat:
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain.”
Artinya, jika ada permintaan uang di luar skema tersebut, patut diduga sebagai praktik pungli. Tidak ada istilah “biaya tambahan”, “uang administrasi khusus”, atau “uang terima kasih” yang dibenarkan dalam proses pencatatan nikah resmi.
Kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan kurangnya informasi masyarakat. Padahal aturan sudah sangat transparan dan sederhana.
Sebagai langkah pencegahan, Thobib juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama untuk menjauhi praktik semacam ini karena konsekuensinya jelas: sanksi tegas.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi pungli dalam layanan pernikahan.
“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli kepada Itjen Kementerian Agama melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Thobib.
Dengan penegasan ini, publik sebenarnya punya pegangan kuat: nikah di KUA gratis jika sesuai jam kerja, dan hanya Rp600 ribu jika di luar lokasi—tanpa biaya tambahan apa pun. Selebihnya, wajib dipertanyakan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














