Beranda Daerah Solo Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Penggugat Minta Hadirkan Bukti di Pengadilan

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Penggugat Minta Hadirkan Bukti di Pengadilan

Suasana sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (5/5/2026) | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik lama soal ijazah kembali diseret ke ranah hukum. Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah kepada publik.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa (5/5/2026). Gugatan diajukan oleh Sigit Pratomo, yang diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2006.

Dalam persidangan awal itu, penggugat tidak hadir. Kuasa hukumnya, Deka Ajeng, menyebut kliennya berhalangan karena pekerjaan di Yogyakarta. Ia menegaskan gugatan yang diajukan merupakan perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Ini gugatannya perbuatan melawan hukum. Kemudian turut tergugat dari Polda Metro Jaya dan dari UGM. Jadi selama ini kan kita ketahui Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik, itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dari dulu Bambang Tri kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan dia tidak pernah hadir. Makanya kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ungkapnya.

Deka menambahkan, langkah hukum ini disebut sebagai upaya membuka ruang bagi Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya secara langsung kepada publik melalui mekanisme persidangan.

Baca Juga :  Kraton Art Festival 2026 Tegaskan Kebangkitan Budaya Jawa, Keraton Surakarta Dorong Peran sebagai Laboratorium dan Konservatorium Kebudayaan

“Tidak ada mekanisme menunjukkan ijazah di depan publik. Jadi saya melayangkan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” sambungnya.

Meski demikian, pihak penggugat tetap mengakui bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM. Persoalan yang dipersoalkan, menurut Deka, berkaitan dengan dokumen ijazah yang disebut-sebut saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

“Secara norma memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini ijazah yang dikuasai Pak Jokowi yang kemudian disita oleh Polda Metro Jaya. Itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli gitu,” tandasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yb Irpan, menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat. Ia menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada publik, sebagaimana tidak pernah diperintahkan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

“Ya, tentu saja kami tidak sependapat. Karena di dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili. Baik yang diajukan oleh Bambang Trimulyono yang ada di PN Jakarta Pusat maupun oleh Saudara Dr. Muhammad Taufik. Termasuk Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik itu tidak ada,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Sewa Kapling City Walk Hingga Catut Nama Walikota, Manajemen Coffee Shop Margi Beri Klarifikasi

Ia menilai, karena gugatan ini bertumpu pada perkara-perkara sebelumnya yang tidak pernah memuat perintah serupa, maka dalil yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Maka menurut pendapat Yb Irpan gugatan tersebut tentu saja tidak perlu di buktikan dan pihaknya menganggap bahwa gugatan tersebut tidak berdasar,” pungkasnya. [Ando]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.