Beranda Nasional Jogja Kos di Banguntapan Diduga Jadi Markas Peredaran Sabu, Polisi Amankan 87,83 Gram...

Kos di Banguntapan Diduga Jadi Markas Peredaran Sabu, Polisi Amankan 87,83 Gram Barang Haram

Ilustrasi sabu-sabu | tempo.co

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah gencarnya perang terhadap narkoba, jaringan peredaran sabu masih terus mencari celah. Bahkan, para pelaku kini menggunakan cara yang semakin tersamar untuk mengedarkan barang haram tersebut. Salah satunya terungkap di Bantul, ketika polisi menemukan sabu yang dikemas menggunakan wadah mungil berbentuk PCR tube yang lazim dikenal sebagai tabung laboratorium.
Modus itu terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial A alias U (25), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Ia diamankan dari sebuah rumah kos di wilayah Kapanewon Banguntapan yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta sabu di lokasi tersebut.
“Kemudian, kami melaksanakan penyelidikan, pendalaman, interogasi, dan penggeledahan. Akhirnya didapat sabu seberat 87,83 gram (di dalam kontrakan pelaku pada Jumat (19/5/2026) dini hari),” ungkapnya saat konferensi pers di Lobby Polres Bantul, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya memperoleh sekitar satu ons sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sebagian barang haram tersebut telah dijual kepada sejumlah pembeli sehingga ketika dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sisa sabu seberat 87,83 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan narkotika.
“Uniknya lagi, sekarang ada metode dari mereka. Kalau biasanya mereka bungkus dengan semacam lakban. Sekarang ada semacam PCR tube. Jadi, bentuknya agak mengerucut dan berbahan plastik,” bebernya.
Widodo menjelaskan, tabung-tabung kecil tersebut digunakan sebagai wadah sabu yang siap diedarkan kepada pelanggan. Polisi menyita satu kantong plastik berisi 108 PCR tube bening yang diduga disiapkan untuk pengemasan barang terlarang tersebut.
“Jadi, barang ini (sabu yang didapatkan pelaku) tidak dipakai sendiri, tetapi disebar kepada konsumen dengan menggunakan PCR tube. Tapi, konsumen tidak pernah pakai di lokasi kos pelaku. Di kos pelaku, pelaku hanya pakai sendiri,” ucap dia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka sudah dua kali mengambil pasokan sabu dari pemasoknya. Barang tersebut kemudian dibagi dalam paket-paket kecil dengan berat sekitar 0,5 gram dan 0,25 gram untuk diperjualbelikan.
Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut, termasuk memburu pihak yang memasok barang haram kepada tersangka.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV senilai Rp200 juta dan paling banyak.(*)

Baca Juga :  Tak Lolos Standar IPAL, 8 SPPG di Kulonprogo Terpaksa Berhenti Beroperasi

 

kategori VI senilai Rp2 miliar,” pungkasnya. (*)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.