Beranda Daerah Wonogiri Tertangkap di Giriwoyo Wonogiri, Kasus Pil Koplo Pemuda 26 Tahun Tak Berkutik

Tertangkap di Giriwoyo Wonogiri, Kasus Pil Koplo Pemuda 26 Tahun Tak Berkutik

Pil koplo
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pol koplo Giriwoyo Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran obat keras daftar G jenis Yarindo alias pil koplo ilegal di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (26), warga Desa Bulurejo, dalam operasi yang digelar Sabtu (13/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pil koplo ilegal di sekitar Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba Polres Wonogiri dengan melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke Dusun Tempuran, Desa Bulurejo. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan AP yang kedapatan membawa 3 klip plastik berisi masing-masing 10 butir pil daftar G berlogo “Y”.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, AP mengaku sebelumnya telah menjual 2 klip plastik pil serupa kepada seseorang sebelum akhirnya ditangkap polisi. Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 5 klip obat keras daftar G jenis Yarindo atau sebanyak 50 butir pil.

Baca Juga :  Dampak Kenaikan Harga Pertamax, dari Harga Kebutuhan Naik Daya Beli Turun hingga Inflasi

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis terkait praktik kefarmasian ilegal dan peredaran obat keras tanpa izin, yakni:

• Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3)

• Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal tersebut mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan resmi, termasuk peredaran obat keras secara ilegal.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Baca Juga :  Penyebab Maraknya Oglangan di Soloraya, Mati Lampu Seenaknya, Rakyat Menanggung Derita, UMKM Rugi Aktivitas Lumpuh

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitarnya. Bersama masyarakat, kami akan terus menjaga Wonogiri agar bebas dari peredaran zat berbahaya,” tegasnya. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.