JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) menjadi sinyal bahwa persoalan integritas di lingkungan peradilan masih menjadi perhatian serius publik. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, lembaga pengawas etik hakim itu menerima sebanyak 1.402 laporan, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 1.271 laporan.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 740 merupakan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sedangkan 662 lainnya berupa laporan konfirmasi eksternal yang ditembuskan kepada Komisi Yudisial.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menilai tingginya angka laporan menunjukkan masyarakat masih menaruh harapan besar terhadap perbaikan dunia peradilan. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga mengindikasikan dugaan pelanggaran etik hakim masih cukup banyak terjadi.
“Tingginya jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial terkait dengan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim menunjukkan perhatian dan harapan publik, sekaligus menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran di tengah masyarakat,” ujar Desmihardi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan perkara perdata menjadi jenis perkara yang paling banyak dilaporkan, yakni 439 kasus. Selanjutnya disusul perkara pidana sebanyak 158 laporan, tata usaha negara 29 laporan, peradilan agama 25 laporan, hubungan industrial 20 laporan, niaga 17 laporan, tindak pidana korupsi 8 laporan, militer 5 laporan, pajak 2 laporan, serta 37 perkara lainnya.
Menurut Abhan, laporan masyarakat juga masih didominasi berasal dari wilayah perkotaan. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 145 laporan, diikuti Jawa Barat 91 laporan, Sumatera Utara 73 laporan, Jawa Timur 62 laporan, Riau 39 laporan, Jawa Tengah 37 laporan, Sulawesi Selatan 34 laporan, Banten 30 laporan, Kalimantan Timur 22 laporan, dan Sumatera Selatan 20 laporan.
Sementara itu, berdasarkan lingkungan peradilan yang dilaporkan, peradilan umum menempati posisi tertinggi dengan 529 laporan. Berikutnya peradilan agama 64 laporan, Mahkamah Agung 63 laporan, peradilan tata usaha negara 27 laporan, hubungan industrial 15 laporan, niaga 14 laporan, militer 6 laporan, tipikor 4 laporan, Mahkamah Syar’iyah 1 laporan, serta 17 laporan lainnya.
Abhan menjelaskan, seluruh laporan yang masuk terlebih dahulu melalui proses verifikasi, penelaahan, dan analisis awal untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik. Dari hasil pembahasan dalam forum konsultasi, sebanyak 121 laporan dinyatakan layak ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, KY memanggil 418 orang yang berkaitan dengan 119 laporan untuk dimintai klarifikasi. Mereka terdiri atas 91 pelapor atau kuasa pelapor, 243 saksi maupun ahli, serta 84 hakim terlapor.
Dari kelompok pelapor, sebanyak 69 orang memenuhi panggilan, sedangkan 22 orang tidak hadir. Untuk saksi dan ahli, 222 orang hadir dan sisanya tidak memenuhi panggilan. Adapun dari kalangan hakim terlapor, 65 orang hadir dan 19 orang tidak datang memenuhi undangan klarifikasi.
“Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 84 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 65 orang dan tidak hadir sebanyak 19 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” ujar Abhan.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Komisi Yudisial menggelar sidang pleno guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Dari 207 laporan yang diplenokan, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti mengandung pelanggaran etik, sehingga KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















