WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendadak menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya mulai Jumat (3/7/2026). Penutupan yang terjadi secara tiba-tiba tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena diduga dipicu persoalan kesejahteraan para pengelola yang merasa menerima upah jauh di bawah harapan.
Di tengah besarnya harapan terhadap program Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa, muncul fakta yang mengejutkan. Para pengelola mengaku menerima gaji dengan nominal yang sangat kecil. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah desa, ada pengelola yang hanya memperoleh sekitar Rp76 ribu, sementara nominal tertinggi disebut berkisar Rp1,4 juta.
Perbedaan besaran upah tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai sistem penggajian yang diterapkan. Kondisi inilah yang akhirnya membuat para pengelola memilih menghentikan operasional gerai sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan yang mereka rasakan.
Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto, membenarkan bahwa pemerintah desa menerima laporan dari pengelola mengenai penutupan gerai yang berada di dekat Balai Desa Campurejo.
Menurutnya, para pengelola mengaku telah bekerja sejak gerai mulai beroperasi, namun besaran gaji yang diterima dinilai tidak sesuai dengan angan-angan. Mereka merasa kecewa karena nominal yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan beban pekerjaan yang dijalankan setiap hari.
Tak hanya soal gaji, keluhan lain juga bermunculan. Para pengelola mengaku sejak awal bekerja tidak pernah menerima surat perjanjian kerja yang menjelaskan hak dan kewajibannya. Mereka juga tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran upah sebelum mulai menjalankan tugas.
Situasi tersebut membuat banyak pengelola merasa bekerja tanpa kepastian administrasi maupun perlindungan hukum sebagai tenaga kerja.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah belum adanya fasilitas perlindungan sosial bagi para pengelola. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, mereka belum memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Edi Susanto, para pengelola tetap diwajibkan menyetorkan hasil pendapatan gerai kepada PT Agrinas Pangan Nusantara setiap bulan. Kondisi itu dinilai semakin menambah rasa kecewa karena kewajiban berjalan, sementara hak yang diharapkan belum sepenuhnya diperoleh.
Salah seorang pengelola yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan alasan penutupan gerai tersebut. Ia mengatakan keputusan menghentikan operasional bukan dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan, melainkan setelah muncul berbagai persoalan yang belum mendapatkan kejelasan.
Menurut pengakuannya, sejak awal bekerja mereka tidak pernah menerima surat perjanjian kerja dari pihak pusat. Selain itu, kepastian mengenai sistem penggajian juga tidak pernah dijelaskan secara rinci.
Ironisnya, gerai KDKMP Desa Campurejo sebelumnya sempat menjadi perhatian publik saat peresmian pada 11 Juni 2026. Saat itu lokasi tersebut dikunjungi sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Panglima TNI, Pangdam V/Brawijaya, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Edi Susanto juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa disebut tidak hanya terjadi di Desa Campurejo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa gerai KDKMP di sejumlah desa lain di Kabupaten Bojonegoro juga mengalami persoalan yang hampir sama.
Keluhan tersebut meliputi besaran upah yang dinilai belum memadai, belum adanya kepastian mengenai sistem pengelolaan, hingga persoalan kesejahteraan para pengelola. Beberapa gerai bahkan dikabarkan memilih menghentikan operasional sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
PT Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan para pengelola KDKMP Desa Campurejo maupun mengenai penghentian operasional gerai tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari perusahaan plat merah itu agar berbagai informasi yang beredar dapat memperoleh kepastian. Kejelasan mengenai sistem penggajian, perlindungan tenaga kerja, serta mekanisme pengelolaan diharapkan dapat menjawab keresahan para pengelola sekaligus menjaga keberlangsungan program Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















