Beranda Umum Nasional Nama Kolonel Aktif Muncul di Kasus MBG, TNI Hormati Proses Hukum

Nama Kolonel Aktif Muncul di Kasus MBG, TNI Hormati Proses Hukum

MBG
Ilustrasi menu MBG. Program ini menjadi polemik karena dugaan kasus korupsi di dalamnya | Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dugaan korupsi dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak hanya menyeret pejabat sipil, tetapi juga mulai menyentuh unsur militer. Seorang perwira menengah TNI aktif disebut ikut terseret dalam penyidikan Kejaksaan Agung, memaksa Markas Besar TNI memberikan respons resmi sekaligus menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Prajurit yang dimaksud adalah Kolonel Cpl BU. Namanya muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Dan menyerahkan proses pembuktian kepada penegak hukum,” ujar Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, TNI menghormati sekaligus mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat berwenang. Jika nantinya terbukti terdapat prajurit aktif yang terlibat, koordinasi akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga :  Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Tak Terima: Sebut Fakta Sidang Diabaikan dan Siap Banding

“Terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki peran penting dalam proses pengadaan.

Penyidik menduga BU ikut berperan dalam praktik penggelembungan harga serta mengarahkan proses pemilihan penyedia barang.

“Ini pengembangan dari pengadaan sepeda motor listrik,” tutur Syarief.

Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Statusnya sebagai anggota TNI aktif membuat penanganan hukumnya mengikuti mekanisme khusus.

Karena itu, berkas perkara yang berkaitan dengan BU telah diserahkan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek MBG ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Baca Juga :  Kemensos Terjunkan 2.000 Taruna TNI-Polri untuk Dampingi Siswa Sekolah Rakyat

Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Dua nama lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono selaku penyedia sepeda motor listrik, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek Makan Bergizi Gratis. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.