Beranda Nasional Jogja Dua Warga Bantul Diringkus, 320 Butir Alprazolam Disita

Dua Warga Bantul Diringkus, 320 Butir Alprazolam Disita

Ilustrasi obat-obatan berbahaya |

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bantul.

Berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Pajangan, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus kepemilikan sekaligus peredaran psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 320 butir tablet Alprazolam yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, mengatakan laporan masyarakat diterima petugas pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Informan menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah Pajangan, Bantul. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,” katanya kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah pemuda sedang berkumpul dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Hasil interogasi mengarah kepada seorang pria berinisial MAU (26), warga Kalurahan Sendangsari. Ia mengakui menyimpan psikotropika di tempat tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh butir Alprazolam merek Camlet dalam kemasan biru serta 307 butir Alprazolam dalam kemasan perak.

Baca Juga :  Sri Sultan HB X Gelar Muhibah Budaya ke Sragen, Napak Tilas Perjuangan Pangeran Mangkubumi

Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK dan sebuah telepon genggam Vivo V40 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial OC dan ia tidak memiliki izin resmi untuk menguasai atau memperjualbelikan psikotropika,” terang Widodo.

Keterangan MAU kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri alur distribusi obat tersebut. Operasi berlanjut hingga Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengembangan kasus, petugas mengamankan ADB (23), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan. Saat digeledah di rumahnya di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, polisi menemukan enam butir Alprazolam yang diakui sebagai sisa dari sepuluh butir yang diterimanya dari MAU. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan dompet milik ADB.

Secara keseluruhan, sebanyak 320 butir tablet Alprazolam berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bantul.

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga :  Keasyikan Cari Kepiting, Bocah 8 Tahun Terseret Ombak Pantai Goa Cemara

“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian,” ujarnya.

Menurut Rita, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, serta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.