Beranda Umum Nasional   Hakim Langsung Pergi Usai Bacakan Vonis Nadiem, Tim Pengacara Ancam...

  Hakim Langsung Pergi Usai Bacakan Vonis Nadiem, Tim Pengacara Ancam Lapor ke KY

Mantan Mendikbudsaintek, Nadiem Makarim | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tak hanya menyita perhatian karena hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Jalannya persidangan juga memunculkan polemik setelah tim kuasa hukum terdakwa mengaku tidak diberi kesempatan menyampaikan sikap atas putusan sebelum majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

Peristiwa itu terjadi seusai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026). Setelah putusan selesai dibacakan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang persidangan.

Akibatnya, pihak terdakwa tidak sempat menyampaikan tanggapan ataupun menyatakan sikap terhadap putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut prosedur tersebut berbeda dari praktik persidangan yang lazim berlangsung.

“Tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan, sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa. Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat,” kata Dodi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pidato Nyaris 4 Jam di Depan Ribuan Dosen dan Guru Besar, Prabowo Klaim Aspirasi Rakyat dari TikTok Pun Ditindaklanjuti

Keberatan juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir. Saat majelis hakim mulai meninggalkan ruang sidang, Ari sempat menyampaikan protes secara langsung.

“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata Ari Yusuf Amir.

Namun, protes tersebut tidak mendapat tanggapan karena majelis hakim tetap melanjutkan langkah meninggalkan ruang persidangan.

Ari kemudian kembali melontarkan keberatan dengan nada lebih keras.

“Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan,” tegas Ari Yusuf.

Usai sidang, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bukan hanya melalui upaya banding terhadap putusan, tetapi juga dengan melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Usai 5 Calon Manajer KDMP Tewas, Pigai Ingatkan Pendekatan Militer Bukan Solusi Tunggal  

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem akan menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.