Beranda Nasional Jogja Satpol PP Tak Lagi Main-main, Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Mulai...

Satpol PP Tak Lagi Main-main, Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Mulai Diseret ke Pengadilan

ilustrasi perokok / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kedisiplinan sebuah kota tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan-aturan besar, tetapi juga dari ketaatan menjalankan ketentuan yang tampak sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya adalah mematuhi larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Demi menegakkan budaya taat aturan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengambil langkah hukum terhadap para pelanggarnya.

Empat orang yang kedapatan merokok di kawasan pedestrian Malioboro kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (29/6/2026).

Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp50 ribu. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para pelanggar diwajibkan menjalani kerja sosial selama dua hari dengan durasi satu jam setiap harinya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan sebenarnya ada tujuh orang yang dijadwalkan mengikuti sidang. Namun hingga persidangan berlangsung, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Heboh! Ratusan Warga Banyon Kepung Balai Kalurahan, Minta Dukuh Dicopot

Menariknya, para pelanggar yang hadir justru merupakan orang-orang yang setiap hari menggantungkan penghasilan di kawasan Malioboro.

“Yang disidangkan empat orang. Tiga orang berprofesi sebagai tukang becak, kemudian satu orang berprofesi kusir andong,” tandasnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan data Satpol PP, ketujuh pelanggar tersebut berasal dari berbagai daerah. Satu orang merupakan warga Blora, dua orang warga Kota Yogyakarta, dua orang berasal dari Gunungkidul, serta dua lainnya merupakan warga Bantul.

Menurut Octo, langkah membawa pelanggar ke proses yustisi sengaja ditempuh karena mereka dinilai telah mengetahui aturan yang berlaku. Sebagai orang yang setiap hari beraktivitas di Malioboro, mereka dianggap sudah sangat memahami bahwa kawasan tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok.

“Mereka setiap saat mangkal di Malioboro. Sehingga, tentunya sudah sangat familiar dengan aturan KTR yang diterapkan ini,” terangnya.

Baca Juga :  Bermodal Ponsel Curian dan Nama Korban, Pelaku Sukses Kelabui Rekan Hingga Rp 20 Juta

Satpol PP memastikan penegakan Perda KTR tidak berhenti pada empat orang yang telah menjalani sidang. Tiga pelanggar lainnya yang belum hadir akan kembali dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan.

“Karena masih ada tiga orang pelanggar yang belum hadir. Jadi, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani sidang,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.