Beranda Daerah Wonogiri 17 Tahun Berlalu, Pria 46 Tahun di Wonogiri Kembali Ditangkap Bawa Sabu...

17 Tahun Berlalu, Pria 46 Tahun di Wonogiri Kembali Ditangkap Bawa Sabu 1,23 Gram

Kriminal
Ilustrasi penanganan kasus kriminal. AI generated

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkara narkotika kembali diungkap Satresnarkoba Polres Wonogiri. Seorang pria berinisial VY alias V (46), warga Kecamatan Purwantoro Wonogiri, diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,23 gram bruto.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, VY ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena narkotika. Polisi mencatat, pada 2009, pria tersebut pernah ditangkap dalam perkara serupa oleh Polres Klaten dan menjalani hukuman sekitar lima bulan di Lapas Klaten.

Penangkapan terbaru dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan VY di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Wonogiri.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap orang yang dicurigai.

Ketika keberadaan VY diketahui berada di kawasan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, petugas langsung bergerak. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan di Bulusulur Wonogiri, Truk Tabrakan dengan Kawasaki W175, Pelajar 17 Tahun Jadi Korban

Barang tersebut ditemukan setelah bungkus rokok dibuka oleh tersangka di hadapan petugas. VY kemudian mengakui bahwa plastik klip tersebut berisi sabu.

Selain sabu dengan berat bruto 1,23 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua potongan kapas, bungkus rokok, potongan lakban, handphone Redmi 11 warna biru, serta sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam.

Dari pemeriksaan awal, VY diketahui merupakan pengguna atau pemakai narkotika. Polisi juga menelusuri riwayat hukumnya yang menunjukkan bahwa ia pernah tersandung kasus narkotika sekitar 17 tahun sebelumnya.

Dalam perkara terbaru ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bukan Cuma Es Teh! 10 Ide Usaha Musim Kemarau yang Cepat Laku, Modal Ringan dan Bisa Dimulai dari Rumah

Polres Wonogiri menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk menindak penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar Anom.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonogiri. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.