
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Walikota Solo, Respati Ardi, menemui delegasi elemen masyarakat Surakarta yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, laskar islam, serta aktivis pergerakan, di Pendapi Gede Balaikota Solo, Selasa, (04/08/2026).
Sambil duduk lesehan di Pendapi Gede Balaikota Solo. Respati mendengarkan aspirasi dan pernyataan sikap dari delegasi elemen masyarakat tersebut terkait minuman beralkohol/miras.
Dalam pernyataan sikapnya, elemen masyarakat Surakarta memohon kepada Walikota Surakarta 7 hal :
1. Penjualan minuman beralkohol/miras dibatasi hanya hotel berbintang saja.
2. Pengawasan terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol diperketat agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja.
3. Pemerintah menyediakan program rehabilitasi, konseling, dan pembinaan bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan terhadap alkohol.
4. Pemerintah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
5. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol terus ditingkatkan melalui sekolah, keluarga, rumah ibadah, media massa, dan organisasi kemasyarakatan.
6. Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
7. Orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen bangsa memperkuat pembinaan moral dan karakter generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Harapannya polemik tentang miras di Kota Surakarta segera bisa berakhir. Sehingga tenang semua, tidak ada kegaduhan dan apa yang kita sampaikan bisa benar-benar di menjadi perhatian serius dari Wali Kota Surakarta,” ungkap Burhan, perwakilan delegasi elemen masyarakat Surakarta.
Burhan melanjutkan bahwa pihaknya juga menuntut supaya ada pembatasan di hotel berbintang. Sehingga izin penjualan tidak dipermudah.
“Terutama golongan B dan C yang kita inginkan itu tidak mudah untuk diberikan izinnya. Selama inikan kami menganggap terlalu mudah. Hampir semua karaoke ada izin untuk miras B dan C, kafe-kafe. Padahal yang sebelum-sebelumnya biasanya izin miras B dan C itu ada hanya hanya ada di hotel berbintang eh 3, 4, 5 ya,” terangnya.
Meskipun dalam hal ini Wali Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan izin sesuai Perda tahun 72 maupun Perwali tahun 2009.
Namun, tetap dibutuhkan namanya political will dari Wali Kota untuk tidak mudah memberikan izin.
“Kami mendapatkan data sudah ada 10 yang sudah legal. Kemudian, ini berproses ada 7 atau 8 sedang berproses untuk legal. Sehingga kami tetap tidak bersependapat dengan Wali Kota bila tetap akan melegalkan dengan mudah 17 outlet miras,” jelasnya.
Delegasi elemen masyarakat Surakarta kemudian meminta peninjauan ulang terkait perizinan dan ditegakkannya aturan yang benar.
“Seperti pembatasan jam operasional, kemudian beberapa tempat dekat dengan masjid, dekat dengan sekolah, dan sebagainya,” tandas Burhan.
Dilain pihak Walikota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa semua warga masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah hari ini.
“Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari, mana yang boleh, mana yang tidak. Intinya kita jalankan sesuai peraturan. Hari ini kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak ada peraturan perundang-undangan. Saya rasa kan tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Jadi, mari kita bersama-sama benar-benar bisa saling mengawasi, saling menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














