Beranda Umum Nasional Komisi IX DPR Dorong Putusan MK Berlaku Mulai 2027, Dana MBG Diperkirakan...

Komisi IX DPR Dorong Putusan MK Berlaku Mulai 2027, Dana MBG Diperkirakan Tersisa Rp 40-50 Triliun

MBG
Ilustrasi menu MBG. Program ini menjadi polemik karena dugaan kasus korupsi di dalamnya | Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan bakal menghadapi tantangan besar dalam pembiayaannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut. Jika kebijakan itu mulai diterapkan pada APBN 2027, ruang fiskal yang tersedia untuk MBG diperkirakan menyusut drastis hingga hanya menyisakan sekitar Rp40-50 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, saat menanggapi proyeksi anggaran MBG tahun 2027 yang hingga kini masih dibahas pemerintah bersama DPR.

Menurut Charles, pagu indikatif MBG yang beredar saat ini mencapai Rp268 triliun. Namun, apabila seluruh alokasi yang bersumber dari anggaran pendidikan harus dipisahkan sebagaimana putusan MK, maka dana yang benar-benar tersedia untuk program tersebut akan jauh lebih kecil.

“Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senin (3/8).

Politikus PDIP itu mengatakan DPR hingga kini belum menetapkan besaran final anggaran MBG pada 2027. Karena itu, ia berharap putusan MK mengenai larangan penggunaan dana pendidikan dapat mulai diterapkan pada tahun anggaran tersebut, mengingat pembahasan APBN masih berlangsung.

Baca Juga :  Sisir Ribuan Daur MBG, BGN Temukan 414 Rekening Bermasalah, Sudaryono: Tak Ada Mitra yang Kebal Hukum!

Charles juga menilai momentum penyusunan anggaran tahun depan perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi kembali besaran anggaran MBG agar lebih efisien dan tidak mengulang pola belanja yang dinilainya bermasalah pada periode sebelumnya.

“Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa dana pendidikan yang dialokasikan minimal 20 persen dari APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.

MK menilai program makan bergizi gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan disediakan melalui pos anggaran tersendiri.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Indonesia Jadi Target karena Kaya SDA, Divide et Impera Masih Nyata

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah dengan menetapkan bahwa putusan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN tahun 2028.

Dalam permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara berpendapat bahwa anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk mendukung kebutuhan pokok dunia pendidikan, mulai dari peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, pembangunan sarana-prasarana pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.