Beranda Daerah Solo Gugatan Gusti Moeng Terkait Perubahan Nama KGPH Purboyo Menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana...

Gugatan Gusti Moeng Terkait Perubahan Nama KGPH Purboyo Menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Kandas di PN Surakarta

Kuasa hukum tergugat, Nurahmat Agani (paling kanan) . Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gugatan yang diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) atau kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Kuasa hukum tergugat, Nurahmat Agani, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 23 Juli 2026 setelah perkara bergulir sekitar tiga bulan.

“Pada tanggal 23 Juli 2026 kemarin telah ada putusan. Setelah kita mengikuti tahapan persidangan kurang lebih selama tiga bulan, gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak dapat diterima,” ungkap Nurahmat, Minggu (2/8/2026).

Menurut Nurahmat, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan tergugat karena menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya error in persona karena terdapat ketidakjelasan mengenai kapasitas penggugat, apakah bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau mewakili suatu lembaga.

Baca Juga :  Kenalkan Sejarah Kartasura ke Pelajar, ISI Surakarta Siapkan Pertunjukan Wayang Kolaboratif

Alasan lainnya, kata dia, gugatan dinilai kabur (obscuur libel) karena antara posita dan petitum dianggap tidak selaras.

“Karena tidak bisa diterima, otomatis pokok perkara itu tidak dipertimbangkan karena syarat formalnya tidak terpenuhi,” sambungnya.

Sementara itu dilain pihak Kuasa hukum penggugat atau Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, menegaskan putusan tersebut berbeda dengan gugatan ditolak.

“Jadi harus dipahami dulu, putusannya adalah tidak dapat diterima. Itu berbeda dengan putusan yang ditolak. Putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) itu baru melihat kulitnya saja, belum melihat pokok perkaranya,” terang Sigit .

Menurut dia, majelis hakim belum memeriksa substansi sengketa karena hanya menilai aspek formal, terutama mengenai kedudukan hukum penggugat.

Sigit juga menilai tidak ada satu pun pertimbangan hakim yang menyatakan perubahan nama tersebut merupakan bentuk pengakuan atas status raja atau legitimasi adat.

Baca Juga :  Sasar Semua Lapisan Masyarakat, FOTILE Penetrasi Pasar Solo

Ia menyayangkan sejumlah bukti yang diajukan penggugat, termasuk permohonan pemeriksaan setempat, tidak dikabulkan majelis hakim.

Karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.