JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persoalan pembagian kuota haji tambahan 2024 kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke kursi terdakwa. Jaksa KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK Fahmi Idris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Yaqut diduga mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis yang menjadi dasar penetapan kebijakan.
Jaksa juga menduga pengisian kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024 dilakukan dengan cara yang menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan.
“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Fahmi saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, dugaan penyimpangan tersebut tidak dilakukan Yaqut seorang diri. Dalam perkara ini, ia disebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menduga pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari proses itu, muncul penerimaan berupa biaya percepatan yang dibebankan kepada jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara dalam perkara ini, menurut jaksa, berasal dari beberapa komponen. Salah satunya berupa selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak semestinya berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Komponen lainnya berupa biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar.
Total, jaksa menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Yaqut disebut menerima US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan jaksa sebesar Rp17.800 per dolar AS.
Sementara itu, pihak lain yang disebut dalam dakwaan memperoleh keuntungan dalam jumlah lebih besar. Salah satunya Gus Alex yang disebut menerima US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar ditambah Rp330 juta.
Jaksa juga menyebut ratusan PIHK turut memperoleh keuntungan dari skema tersebut. Nilai keuntungan yang dikaitkan dengan 313 PIHK disebut mencapai Rp478,17 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, pihak Yaqut membantah adanya bukti bahwa mantan Menteri Agama tersebut menerima aliran dana sebagaimana didakwakan jaksa.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan keterangan ratusan saksi yang tercantum dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya aliran uang kepada kliennya.
“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dengan demikian, persidangan akan menjadi arena pembuktian atas dugaan pengaturan kuota haji tambahan tersebut, termasuk mengenai dasar kebijakan pembagian kuota, mekanisme pengisian kuota, kerugian negara, serta dugaan aliran keuntungan yang disebut dalam dakwaan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















