JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harapan dari pihak-pihak yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, rupanya bakal menemui jalan buntu. Hingga kini, proses resmi pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dipastikan belum berjalan karena Presiden belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI sebagai syarat awal pergantian Kapolri.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap kabar yang belakangan ramai beredar mengenai adanya surpres pergantian Kapolri. Hasil pengecekan menunjukkan isu tersebut tidak benar.
Menurut Habiburokhman, selain melakukan verifikasi secara internal, pimpinan DPR juga telah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman surat presiden terkait pergantian kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada surpres dimaksud,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing oleh berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Spekulasi terkait adanya surat presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pergantian Kapolri harus diawali dengan pengiriman surat presiden kepada DPR. Setelah surpres diterima, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Karena hingga saat ini DPR belum menerima surpres dari Presiden, Komisi III memastikan belum ada proses resmi yang mengarah pada pergantian pimpinan Polri.
Menanggapi isu yang berkembang, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan mengenai pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kan prerogatif Presiden,” ujar Listyo Sigit saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan akan menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh Presiden.
“Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” katanya.
Meski isu pergantian Kapolri terus bergulir dalam beberapa hari terakhir, Listyo memastikan hal tersebut tidak memengaruhi kinerja dirinya maupun seluruh jajaran Polri.
“Sangat tidak (mengganggu kinerja),” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















