Beranda Umum Nasional Rekening Aktivis Pati Diblokir, Koalisi Sipil Pertanyakan Dasar Hukum dan Izin Pengadilan

Rekening Aktivis Pati Diblokir, Koalisi Sipil Pertanyakan Dasar Hukum dan Izin Pengadilan

ilustrasi aksi unjuk rasa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemblokiran rekening seorang aktivis di tengah aksi demonstrasi warga Pati kini menuai sorotan serius dari koalisi masyarakat sipil. Bukan sekadar persoalan akses terhadap uang, tindakan itu dinilai dapat menjadi preseden berbahaya jika rekening warga dapat dibatasi tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Koalisi yang terdiri atas sejumlah lembaga masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi warga guna mendukung aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang tergabung dalam koalisi tersebut, menilai tindakan pemblokiran itu berpotensi melanggar hukum sekaligus menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Tindakan tersebut menghambat kebebasan berpendapat serta mengancam masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan,” ucap Usman dalam keterangan tertulis, Ahad (23/8/2026).

Pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono terjadi ketika ia sedang mendampingi warga Pati menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8/2026).

Di dalam rekening tersebut terdapat dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi maupun donasi masyarakat. Dana itu disebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi hingga akomodasi.

Akibat pemblokiran tersebut, warga Pati yang datang ke Jakarta disebut kehilangan akses terhadap dana operasional yang dibutuhkan selama mengikuti aksi. Pada waktu yang hampir bersamaan, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Menurut Usman, persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka bukan hanya soal siapa yang meminta pemblokiran, melainkan juga perkara pidana apa yang mendasari tindakan tersebut dan apakah terdapat izin dari pengadilan.

Ia menilai permintaan aparat semata tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi akses warga terhadap rekening mereka tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Baca Juga :  Keluarga Penerima Bansos Terendus Transaksi Judol Rp 2,68 Miliar, Kemensos Telusuri Pemilik Rekening

“Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Usman.

Bank Mandiri sebelumnya disebut menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, koalisi masyarakat sipil mempertanyakan transparansi dari proses tersebut.

Usman merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pemblokiran merupakan bentuk upaya paksa dan pada prinsipnya harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut,” tutur Usman.

Ia menjelaskan, dalam kondisi mendesak pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik tetap wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan tersebut dilakukan.

Karena itu, Usman menegaskan, apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada kaitan antara dana di rekening dengan dugaan tindak pidana, serta tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan, maka tindakan pemblokiran dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Lebih jauh, ia melihat adanya persoalan yang jauh lebih serius ketika pembatasan akses terhadap rekening terjadi bersamaan dengan aktivitas warga dalam menyampaikan kritik melalui demonstrasi.

“Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga :  Sebut Harga Minyak Dunia Bak  Orang Sakit Malaria, Ini yng Dilakukan Menteri Bahlil

Usman juga mengingatkan bahwa bank tidak bisa serta-merta berlindung di balik alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Menurutnya, sebelum mengambil tindakan yang membatasi hak nasabah, pihak perbankan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permintaan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata Usman.

Sebelumnya, Tempo berupaya meminta penjelasan kepada Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengenai pemblokiran rekening tersebut. Namun, hingga berita ditulis, pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan belum mendapatkan jawaban.

Koalisi masyarakat sipil yang menyuarakan kecaman terhadap pemblokiran tersebut terdiri atas Amnesty International Indonesia, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Selain itu, terdapat pula Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), serta Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK). [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.