JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lahan yang baru saja dilalap api bukan berarti siap disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Di balik bibit yang ditanam, tersimpan persoalan kerusakan tanah, ancaman produktivitas rendah, biaya pemulihan yang tinggi, hingga potensi jeratan hukum jika perkebunan dibangun di kawasan hutan tanpa hak atau izin yang dipersyaratkan.
Peringatan tersebut disampaikan agronomis kelapa sawit Marlon Sitanggang menyusul beredarnya informasi mengenai lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kemudian ditanami bibit sawit.
Menurut Marlon, keputusan menanam sawit secara langsung di lahan bekas kebakaran sulit dibenarkan dari sudut pandang agronomi, terlebih jika lahan tersebut merupakan gambut. Kebakaran dapat mengubah kondisi tanah sehingga tidak lagi mampu mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal.
“Jelas kurang bagus kalau langsung ditanami kelapa sawit, apalagi kalau tanah gambut. Karena bisa dipastikan lahan bekas kebakaran tersebut kondisi (struktur tanahnya) sudah rusak,” ujar Marlon ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kerusakan yang ditimbulkan kebakaran tidak berhenti pada hangusnya pepohonan atau vegetasi di permukaan. Panas juga dapat menghancurkan bahan organik dan mikroorganisme yang berperan dalam menjaga kesuburan tanah.
Akibatnya, kemampuan tanah menyediakan unsur hara dan mempertahankan kelembapan dapat terganggu. Tanaman yang ditanam tanpa didahului pemulihan kondisi lahan berisiko mengalami hambatan pertumbuhan, dengan hasil produksi yang tidak optimal.
Risiko tersebut semakin besar ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Meski kelapa sawit dapat tumbuh pada lahan gambut dalam kondisi tertentu, gambut yang telah terbakar membutuhkan penanganan khusus, terutama untuk memulihkan kondisi tanah dan menjaga ketersediaan air.
Dari sisi bisnis, perusahaan perkebunan juga harus menghitung besarnya biaya rehabilitasi lahan, kebutuhan input pertanian, serta perawatan tanaman sampai memasuki masa panen. Pengeluaran yang besar belum tentu berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh.
“Input dan teknologinya sangat mahal. Apakah dengan biaya yang sangat mahal tersebut akan sepadan dengan produksi yang dihasilkan saat panen yang akan datang? Ini yang perlu diperhatikan. Itu dari aspek agronomi, belum lagi dari aspek hukum,” kata Marlon.
Bukan Sekadar Soal Untung Rugi Perkebunan
Informasi mengenai penanaman bibit sawit di lahan bekas karhutla belakangan menjadi perhatian setelah beredar di media massa dan media sosial. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Marlon menilai persoalan itu perlu dicermati dengan mempertimbangkan kondisi lahan dan kelayakan usaha. Kerusakan tanah akibat kebakaran justru dapat menambah beban perusahaan karena membutuhkan pemulihan dan pemeliharaan yang lebih besar, sementara hasil panen yang akan diperoleh belum tentu sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Dengan demikian, lahan bekas kebakaran tidak bisa serta-merta dianggap sebagai lokasi yang menguntungkan untuk ekspansi perkebunan. Kondisi tanah, kebutuhan rehabilitasi, biaya produksi, dan potensi hasil harus menjadi bagian dari pertimbangan sebelum penanaman dilakukan.
Di luar persoalan agronomi dan ekonomi, status kawasan menjadi faktor yang tidak kalah penting. Jika lahan tersebut berada di kawasan hutan yang tidak diperuntukkan bagi perkebunan, pemanfaatannya harus tunduk pada ketentuan mengenai fungsi kawasan, hak penguasaan, dan perizinan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menekankan pentingnya pemulihan kawasan hutan yang terdampak kebakaran. Kawasan hutan dengan fungsi dan peruntukan tertentu harus ditangani sesuai aturan, bukan langsung dialihkan menjadi perkebunan sawit.
Penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tanpa hak atau izin yang dipersyaratkan dapat memicu penegakan hukum. Bentuk sanksi maupun tindakan yang dikenakan bergantung pada status lahan, jenis pelanggaran, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Marlon pun mengingatkan bahwa keputusan menanam sawit di lahan bekas kebakaran dapat membawa konsekuensi serius, baik secara finansial maupun hukum.
“Jadi kalau ada yang menanam sawit di bekas lahan kebakaran itu sama saja artinya dengan ‘bunuh diri’. Sudah biaya pemeliharaan tanamannya mahal juga sanksi hukumnya berat,” ujar Marlon.
Marlon merupakan kandidat doktor di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekaligus anggota Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI). Ia memiliki pengalaman hampir 30 tahun di industri perkebunan kelapa sawit.
Kesuburan Terganggu, Produksi Berisiko Anjlok
Dampak kebakaran terhadap kualitas tanah juga terjadi pada lahan mineral, tidak hanya gambut. Menurut Marlon, paparan panas dapat merusak mikroorganisme pengurai yang berperan dalam proses pembentukan bahan organik dan perputaran unsur hara di dalam tanah.
Kebakaran juga berpotensi menghilangkan nitrogen melalui penguapan. Perubahan kandungan karbon dan nitrogen selanjutnya dapat memengaruhi rasio karbon terhadap nitrogen atau C/N ratio, yang berkaitan dengan ketersediaan unsur hara bagi tanaman.
Ketika aktivitas mikroorganisme dan keseimbangan unsur hara terganggu, tanah kehilangan sebagian kemampuannya dalam mendukung pertumbuhan tanaman. Kondisi tersebut berisiko membuat kelapa sawit tidak berkembang secara optimal dan menghasilkan produksi lebih rendah.
“Dampaknya pasti produktivitasnya rendah. Karena penyerapan unsur haranya terganggu,” papar Marlon.
Karena itu, pemanfaatan lahan pascakebakaran membutuhkan penilaian menyeluruh, bukan sekadar keputusan untuk segera menanam kembali. Pemulihan kondisi tanah, kebutuhan teknologi, besarnya biaya perawatan, dan potensi hasil produksi perlu diperhitungkan sejak awal.
Pada saat yang sama, kepastian status dan legalitas lahan harus dipastikan agar upaya pemanfaatan lahan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Bagi perusahaan perkebunan, lahan bekas karhutla bukan otomatis menjadi peluang bisnis. Tanpa pemulihan yang memadai dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, keputusan menanam sawit justru berisiko mendatangkan kerugian ekonomi sekaligus memperpanjang persoalan lingkungan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















