SRAGEN– Proyek pengadaan komputer di 196 desa yang dikemas dalam program sistem informasi desa (SID) tahun 2017, berpotensi tersandung masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen diam-diam membidik dan menelisik indikasi monopoli dalam pengadaan proyek komputer senilai Rp 20 juta unit perdes yang diduga dikoordinir untuk dikondisikan membeli di toko tertentu.
Tidak hanya itu, proyek itu juga dibidik lantaran ada indikasi unit komputer yang didrop dari dua toko komputer di Sragen itu tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahkan aroma ketidakberesan pengadaan komputer yang dianggarkan Rp 20 juta/unit/desa ini sudah terendus sejak setahun lalu.
Indikasi itu diungkapkan Kajari Sragen, Sumartono melalui Kasie Pidsus Kejari Sragen, Adi Nugraha Selasa (16/1/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ia mengatakan pihaknya telah mendengar dugaan ketidaksesuaian RAB dalam pengadaan komputer untuk seluruh desa di Sragen tersebut. Namun demikian, sejauh ini belum ada laporan resmi.
“Kami memang sudah mendengar kasus itu, tapi kalau ada yang resmi melaporkan malah lebih bagus,” ujarnya.
Menurut Adi, pihaknya berencana terjun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan serta melihat langsung kondisi di lapangan, seperti apa komputernya.
“Kami kumpulkan data dulu terkait dugaan tersebut. Nanti dilihat apakah benar ada penyimpangan atau tidak,” jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasie Pengembangan Sistem Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen, Tiyarso menjelaskan, dalam pengadaan komputer di 196 desa ini tidak ada pengarahan dari dinas untuk membeli komputer di satu toko saja.
“Untuk pembelian komputer diserahkan ke masing-masing desa. Kami hanya menentukan speknya tanpa menyebut merek,” tandasnya.
Informasi di lapangan, pengadaan komputer di 196 desa terindikasi sengaja diarahkan ke salah satu toko pengadaan barang. Selain itu, muncul informasi bahwa komputer yang sampai di desa tidak spesifikasi yang ditentukan.
Pengadaan komputer tersebut dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen dengan total anggaran mencapai Rp 3,9 miliar. Anggaran tersebut diserahkan melalui dana desa (DD) dimana masing-masing desa mendapatkan dana Rp 20 juta. Pengadaan komputer yang dianggarkan pada 2017 ini merupakan salah satu program pengembangan informasi desa. Wardoyo