

SRAGEN– Proyek pengadaan komputer di 196 desa yang dikemas dalam program sistem informasi desa (SID) tahun 2017, berpotensi tersandung masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen diam-diam membidik dan menelisik indikasi monopoli dalam pengadaan proyek komputer senilai Rp 20 juta unit perdes yang diduga dikoordinir untuk dikondisikan membeli di toko tertentu.
Tidak hanya itu, proyek itu juga dibidik lantaran ada indikasi unit komputer yang didrop dari dua toko komputer di Sragen itu tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahkan aroma ketidakberesan pengadaan komputer yang dianggarkan Rp 20 juta/unit/desa ini sudah terendus sejak setahun lalu.
Indikasi itu diungkapkan Kajari Sragen, Sumartono melalui Kasie Pidsus Kejari Sragen, Adi Nugraha Selasa (16/1/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ia mengatakan pihaknya telah mendengar dugaan ketidaksesuaian RAB dalam pengadaan komputer untuk seluruh desa di Sragen tersebut. Namun demikian, sejauh ini belum ada laporan resmi.
“Kami memang sudah mendengar kasus itu, tapi kalau ada yang resmi melaporkan malah lebih bagus,” ujarnya.
Menurut Adi, pihaknya berencana terjun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan serta melihat langsung kondisi di lapangan, seperti apa komputernya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com