SUKOHARJO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo meluncurkan aplikasi pelaporan e-partisipatif.
Dengan adanya aplikasi gratis yang bisa diunduh melalui smartphone itu masyarakat bisa lebih mudah dan cepat ketika melaporkan adanya pelanggaran pemilu.
“Masyarakat cukup mengakses aplikasi melalui smartphone. Lebih cepat dan tidak harus datang ke kantor panwas,” ujar Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Senin (5/2/2018).
Dia berharap informasi atau laporan yang masuk yang disertai dengan bukti. Nantinya akan diproses oleh Panwaslu.
Dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah menu yang mudah digunakan. Masyarakat tinggal mengisi kolom dan melampirkan foto bukti pelanggaran.
“Kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tandas dia.
Aplikasi gratis tersebut, bisa diunduh lewat web resmi www.panwas.sukoharjokab.go.id. Selanjutnya tinggal mengunduh sesuai petunjuk. Aris Arianto