SRAGEN– Seorang Pimpinan PT BPR Kartasura Saribumi Cabang Masaran berinisial APR (46) dilaporkan ke Polres Sragen, Senin (26/2/2018) dengan tuduhan menggelapkan dana kantor. Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 6 miliar lebih.
Aksi dugaan penggelapan oleh pimpinan asal Dukuh Ngeseng, Gemolong, Sragen itu dilaporkan sudah dilakukan selama enam tahun sejak 2011-2017.
Dugaan penggelapan itu terungkap dari laporan Slamet Pramono (62) PNS asal Jeruk raya RT 3/8, Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang ke Polres Sragen selaku pihak yang PT BPR Kartasura Saribumi sebagai korban.
Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Senin (26/2/2018), penggelapan itu terjadi di kantor cabang PT BPR Kartasura Saribumi Cabang Masaran yang berlokasi di Jalan Sragen-Solo Km 10, Masaran, Sragen.
Di hadapan petugas, ia melaporkan penggelapan itu terjadi sejak kepemimpinan terlapor mulai 2011-2017. Modus yang dilakukan yakni memarkup kredit dan pemalsuan tanda tangan debitur atau nasabah fiktif.
Praktik penggelapan itu terbongkar ketika bulan oktober tahun 2017 dilakukan audit internal dan diketahui adanya penyimpangan yang dilakukan oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut pihak korban PT.BPR Kartasura Saribumi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.066.561.735,- ( Enam Milyard Enam puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman. Wardoyo