JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pelaku Judi Togel Kismantoro Ditangkap, Transaksi Dilakukan Via Transfer Bank

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku
   
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku

WONOGIRI-Tim Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana di maksud pasal 303 KUH Pidana.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Haryanto, Kamis (5/4/2018) mengatakan, lokasi penangkapan adalah di Lingkungan Sobo, RT 1 RW 5, Kelurahan/Kecamatan Kismantoro,

Baca Juga :  Semangat Tingkatkan Produksi Padi dengan Perluasan Lahan Tanam

“Penangkapan pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar dia.

Pelaku, jelas dia, adalah Arif Gunawan, 33 tahun, warga Sobo, Kelurahan Kismantoro.

Awalnya, sebelum penangkapan, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Resmob Polres Wonogiri, mendapat informasi di wilayah Kecamatan Kismantoro ada perjudian togel. Atas informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku perjudian togel. Tanpa perlawanan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu handphone, satu buku rekening bank untuk transaksi penjualan togel, dan uang tunai Rp. 145.000. Aris Arianto

Baca Juga :  Mau Nyalon Bupati Wonogiri dari Jalur Independen? Siapkan Dulu 63 Ribu Dukungan, Minimal Loh Bolo
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com