KARANGANYAR– Menyusul instruksi Kapolri untuk pemberantasan kejahatan jalanan, jajaran Polres Karanganyar terus menggencarkan operasi terhadap potensi kejahatan di jalanan. Salah satunya dengan menggelar operasi premanisme dan sampah masyarakat.
Kegiatan itu salah satunya dilakukan olej Polsek Jaten yang mengamankan dua orang pengamen. Operasi yang dipimpin oleh personel Polsek Jaten, Aipda Mujiono itu berhasil mengamankan dua orang pengamen yang sedang beroperasi di simpang tiga Sroyo Desa Sroyo Kecamatan Jaten Jum’at (13/7/2018) jam 16.00 WIB.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto melalui Kasubag Humas AKP Suryanto mengungkapkan setelah diamankan, kedua pengamen mendapatkan pembinaan dengan diberi peringatan lisan.
Selain itu keduanya juga diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kegiatan mengamen di wilayah Jaten. Hal ini agar tidak sampai terjadi aksi premanisme maupun sapai menganggu para pengguna jalan raya.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan wilayah Jaten bebas aksi premanisme, sebab keberadaan mereka bisa menganggu para pengguna jalan maupun masyarakat umum, sehingga harus mendapatkan pembinaan dari Polri,” timpal Aipda Mujiono.
Selanjutnya, kedua orang pemuda dari Karanganyar tersebut disarankan segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak mengulangi perbuatannya. Wardoyo