Beranda Daerah Sragen Kepatuhan Pajak di Soloraya Baru 49 %, DJP Jateng II Geber Program...

Kepatuhan Pajak di Soloraya Baru 49 %, DJP Jateng II Geber Program Konfirmasi Status. Ini Penjelasannya! 

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

SRAGEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Pemkab Sragen melaunching Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini, bagi masyarakat yang akan mengurus usaha atau perijinan kepada pemerintah daerah bisa diketahui sejauh mana ketaatannya terhadap pajak.

“Dari proses yang dilakukan program ini nantinya dapat diketahui apakah pemohon layanan publik taat atau patuh terhadap kewajiban perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida Hamdan, Rabu (29/8/2018).

Saat memberi sambutan dalam launching KSWP di Kantor Setda Sragen, Rida menyampaikan, KSWP ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

“Keterangan yang dimaksud adalah validitas NPWP dan kewajiban perpajakan dua tahun terakhir,” terangnya.

Program KSWP ini sendiri diluncurkan dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri No 112 tahun 2016 tentang KSWP dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

Lebih jauh Rida menyatakan, tingkat kepatuhan sangat berpengaruh terhadap capaian penerimaan pajak. Berdasarkan data capaian penerimaan pajak tahun 2018, capaian penerimaan untuk Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga bulan Agustus 2018 sebesar Rp 6,14 triliun atau sebesar 49,15% dari target sebesar Rp 12,5 triliun.

Sedangkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar mencapai Rp 1,17 triliun atau 52,23% dari target sebesar Rp. 2,24 triliun.

“Kami berharap dengan adanya peluncuran program ini, dapat membantu mengawasi kepatuhan perpajakan baik itu kewajiban pajak daerah maupun pajak pusat,” papar Rida.

Sementara Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, KSWP harus diberlakukan kepada seluruh para pengusaha ataupun siapa pun yang ingin mengajukan investasi di Kabupten Sragen.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Yuni minta harus ada sinergitas yang baik antara Pemkab Sragen dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II setelah launching tersebut. Wardoyo