JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pihak Korban Tabrak Maut Pertanyakan  Mobil Mercy Diganti Mobil Lain saat Reka Ulang Kasus

Triawati
   
Reka Adegan kasus Mercy Maut, Rabu (29/8/2018) Foto: Triawati

SOLO– Pengacara korban tabrak maut mobil Mercy AD 888 QQ milik Iwan Adranacus (40) meminta tim penyidik untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan setelah melihat proses rekonstruksi atau reka adegan yang digelar Polresta Surakarta, Rabu (29/8/2018).

Pengacara korban dari LBH Mega Bintang, Sigit N Sudibyanto menuturkan, pihaknya merasa kecewa dengan proses rekonstruksi kasus tabrak maut yang menewaskan Eko Prasetio (28) tersebut. Pasalnya, mobil yang digunakan untuk adegan rekonstruksi bukanlah mobil Barang Bukti (BB) namun mobil lain dengan merk Honda.

“Kami kecewa karena mobil yang digunakan bukan BB, yaitu Mercy AD 888 QQ. Tapi mobil merk Honda. Karena denfan begitu tidak bisa dikonfrotir dengan kejadian yang sebenarnya. Misalnya saya mendengar katanya motor korban nyangkut di bemper depan yang artinya pasti ada bekasnya seperti bercak darah dan lainnya,” ujarnya usai rekonstruksi.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Selain itu, Sigit juga menekankan tentang adanya niat membunuh oleh tersangka yang muncul di jeda waktu setelah korban menendang bemper mobil tersangka hingga terjadi penabrakan.

“Ketika tersangka sampai di depan rumahnya dan menginstruksikan rekannya dalam mobil untuk mencari korban, setelah dari korban menendang mobil tersangka itu hingga tersangka melanggar arus lalu lintas di Jalan KS Tubun demi mencari korban dan akhirnya mengeksekusi korban dengan menabraknya. Setelah korban tidak berdaya, dia terlindas ban mobil bagian belakang. Itulah jeda waktu yang menunjukkan tersangka sudah ada niat untuk membunuh korban,” tandasnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Terkait hal itu, Sigit meminta kepada tim penyidik kasus untuk mengenakan Pasal 340 tentang pembunuham berencana.

“Karena memang sudah ada niat ya, harus dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com