SRAGEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Pemkab Sragen melaunching Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini, bagi masyarakat yang akan mengurus usaha atau perijinan kepada pemerintah daerah bisa diketahui sejauh mana ketaatannya terhadap pajak.
“Dari proses yang dilakukan program ini nantinya dapat diketahui apakah pemohon layanan publik taat atau patuh terhadap kewajiban perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida Hamdan, Rabu (29/8/2018).
Saat memberi sambutan dalam launching KSWP di Kantor Setda Sragen, Rida menyampaikan, KSWP ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
“Keterangan yang dimaksud adalah validitas NPWP dan kewajiban perpajakan dua tahun terakhir,” terangnya.
Program KSWP ini sendiri diluncurkan dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri No 112 tahun 2016 tentang KSWP dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com