WONOGIRI-Unit Resmob Satreskrim Polres Wonogiri tidak hanya menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor metik Honda Vario AD 2114 HI di Dusun/Desa Sendang RT 2 RW 2, Kecamatan Wonogiri. Petugas juga berhasil menangkap tersangka penadah motor curian tersebut
Sebagaimana diwartakan, pencurian sepeda motor terjadi Sabtu (28/4/2018) sekira pukul 21.30 WIB, di rumah korban.Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto, mengatakan, korban adalah Atien Widya Utomo (38). Sedangkan tersangka adalah Tomas Septiyanto (27), warga Dukuh Geger RT 11 RW 2, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Ternyata, jelas Kasubag Humas, usai mencuri motor tersangka Tomas menjualnya ke penadah. Tersangka penadah adalah Lantang Novadosilasol (22), warga
Pacean RT 10 RW 2, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
“Tersangka membeli barang hasil pencurian padahal diketahuinya barang tersebut merupakan hasil kejahatan dengan harga tidak sewajarnya, sebesar Rp 1.700.000, dan tanpa disertai dengan surat-surat sahnya kendaraan,” ungkap dia, Senin (15/10/2018).
Tidak berhenti sampai di situ, kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan cara tukar tambah. Motor curian ditukartambah dengan kendaraan Yamaha RX King dengan menambah uang Rp 500.000. Beruntung petugas bisa melacaknya.
“Atas perbuatannya membeli, menerima, menjual atau penadah tersebut, kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Wonogiri,” jelas dia. Aris Arianto