Beranda Daerah Solo Kasus Tabrakan Mercy Maut di Manahan Siap Disidangkan, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Kasus Tabrakan Mercy Maut di Manahan Siap Disidangkan, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Triawati
Triawati

SOLO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sirakarta menyatakan berkas kasus perkara dugaan pembunuhan Mercy maut dengan tersangka Iwan Adranacus (40) lengkap atau P21. Dalam berkas dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Berkas dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbaikan seperti yang telah disangkakan oleh penyidik Polresta Surakarta.

Menurut Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan dengan korban Eko Prasetio (28) tersebut telah diteliti ulang usai dikembalikan penyidik Polresta Surakarta.

“(Berkas kasus Iwan) sudah saya tanda tangani, sudah diteliti dan dinyatakan lengkap. Sekarang tinggal menunggu tahap kedua pemberkasan kasus yaitu pelimpahan berkas lengkap, berikut dengan tersangka dan sejumlah barang bukti,” urainya, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga :  2.500 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan Wapres Gibran Nyoblos

Kasipidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia, mengungkapkan, penyidik Polresta telah melengkapi petunjuk peneliti berkas dari Kejari. Sesuai surat keputusan P21 bernomor B-2409/O.3.11/Epp.1/10/2018, Kejari menyatakan berkas Iwan telah lengkap.

“Pemberkasan tahap satu telah lengkap, penyidik total memasukkan 17 saksi, sudah menambah hasil visum, hasil laboratorium forensik juga sesuai petunjuk kami. Di sini juga disinggung bahwa dakwaan yang dilontarkan kepada  Iwan juga sesuai dengan yang disangkakan oleh penyidik,” paparnya.

Yakni Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun  penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, subsider Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan terhadap Eko Prasetio dilakukan oleh tersangka Iwan Adranacus (40) dengan lokasi kejadian tepat di sebelah timur Mapolresta Surakarta, Agustus lalu. Triawati PP