JAKARTA – Untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah, Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan meluncurkan kartu nikah yang dilengkapi dengan kode quick response (QR). Kode ini akan terhubung dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah berbasis website (Simkah Web).
“Kartu Nikah ini akan berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” kata Direktur Jenderal Binmas Islam, Muhammadiyah Amin, Minggu, (11/11/2018).
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah meluncurkan aplikasi Simkah Web pada 8 November 2018. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.
Simkah Web ini telah diujicobakan ke KUA di seluruh provinsi sejak Juni 2018. Amin menerangkan aplikasi Simkah Web ini memiliki beberapa keunggulan, diantaranya mudah digunakan karena input data yang dilakukan cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka formulir nikah sudah terisi dengan data-data isian yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah.
Aplikasi Simkah ini juga dilengkapi fitur untuk mencetak kartu nikah dan survei kepuasaan masyarakat. Aplikasi juga menyediakan menu layanan publik yang dapat diakses secara online yaitu pendaftaran nikah dan dapat diintegrasikan ke berbagai aplikasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan seperti Aplikasi PNBP online yang saat ini sedang dalam proses integrasi.
“Dengan adanya aplikasi ini, pelaporan data peristiwa nikah dengan variabel data yang diinput dapat ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidian, dan pekerjaan,” ujar Amin.