Beranda Nasional Jogja Warga Kota Magelang Mau Lapor atau Mengadu ke Polisi, Cukup Pakai HP

Warga Kota Magelang Mau Lapor atau Mengadu ke Polisi, Cukup Pakai HP

tribratanews

MAGELANG – Warga Kota Magelang kini tak perlu repot-repot lagi jika hendak lapor ke polisi. Selain tidak ribet dan biar lebih praktis, laporan bisa dilakukan warga lewat handphone.

Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah memang tengah melakukan sosialisasi aplikasi eLangkota (Elektronik Layanan Masyarakat Magelang Kota) kepada masyarakat di Lapangan Rindam IV/Diponegoro Kota Magelang, Minggu (9/12/2018).

Aplikasi itu dapat digunakan menggunakan smartphone berbasis android yang diunduh melalui Play Store untuk melayani berbagai layanan Kepolisian.

“eLangkota ini adalah aplikasi yang dibuat untuk mempermudah pelayanan Polres Magelang Kota kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan awal laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian secara online,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Adapun layanan kepolisian yang bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi baru ini di antaranya mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK, izin keramaian, izin menyampaikan pendapat, pengaduan Propam dan laporan data orang hilang.

“Masyarakat cukup menggunakan aplikasi ini untuk membuat laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, Permohonan SKCK, sampai dengan izin keramaian dan banyak lagi fitur lainnya,” katanya.

Dalam acara sosialisasi yang digelar bersamaan dengan Car Free Day (CFD) ini, Polres Magelang Kota juga turut memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat. #tribratanews