WONOGIRI-Belasan ruas jalan desa di Wonogiri ditetapkan menjadi jalan kabupaten. Secara bertahap proses pembangunannya terus dikerjakan
Informasi yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri, Pemkab menetapkan 96 kilometer jalan desa naik kelas menjadi jalan kabupaten. Jumlah ruas jalan mencapai 15 ruas.
Peningkatan status jalan desa itu menyusul gebrakan Bupati Wonogiri Joko Sutopo terkait program ruas tuntas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sesuai Panca Program Bupati.
Kepala DPU Wonogiri, Sri Kuncoro melalui Kepala Bidang Bina Marga, Prihadi Ariyanto mengatakan semula usulan penyerahan jalan desa menjadi jalan kabupaten kepada bupati pada 2018 total mencapai 200 ruas lebih.
Namun setelah dikaji dan disurvei tim akhirnya yang diterima atau memenuhi syarat ada 96 kilometer atau 15 ruas jalan.
“Bukti penerimaan usulan jalan desa menjadi jalan kabupaten dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Wonogiri,” kata dia, Kamis (27/12/2018).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan para Kades dalam mengusulkan jalan desa untuk dijadikan jalan kabupaten kepada bupati ataupun Pemkab.
Misalnya harus terintegrasi dengan 2-3 desa lain di sekitarnya, atau tersambung dengan ruas jalan kabupaten.
Selain itu harus memiliki unsur manfaat yang besar bagi masyarakat umum. Misalnya mendongkrak sektor ekonomi melalui pariwisata, industri, dan lainnya.
Sementara pelaksanaan proyek peningkatan maupun perawatan sektor bina marga tahun 2018 di Wonogiri dinilai berjalan dengan baik. Total volume pekerjaan tahun ini ada 38 paket, terdiri dari 6 jembatan, 3 talut, dan 29 jalan.
“Dengan dana Rp 151 miliar lebih kami bisa mengerjakan jalan kabupaten sepanjang 123 kilometer lebih,” jelas dia. Aris Arianto